Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

6 Apr 2022 | 18:32 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan 3 lainnya dipastikan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (7/4/2022) besok.


Ketiga calon terdakwa lainnya yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).


"Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya. Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, Kamis besok," kata Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan via pesan WhatsApp (WA), Rabu (6/4/2022) sore.


Dikatakan Immanuel, Sarma Siregar didaulat sebagai hakim ketua yang nantinya didampingi Golom Gultom dan Husni Tamrin masing-masing anggota majelis hakim.


"Mereka nantinya yang menyidangkan perkara korupsi atas nama Jabiat Sagala dan 3 lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah," pungkas Immanuel.


Sementara sebelumnya, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi juga via WA mengatakan, tim JPU yang bersidang nantinya gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir.


"Iya benar (Tim JPU gabungan)," jawab Yos.


Diketahui, Jabiat Sagala dan 3 tersangka lainnya, Kamis (17/3/2022) lalu telah ditahan Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 


Dalam kasus ini Jabiat Sagala merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.


Anggaran untuk BTT PBNA yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana tersangka Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya  dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.  


(GB--RAF)