MEDAN, GREENBERITA.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan dalam Penyaluran kredit kepada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, Rabu, 09 Maret 2022.
Penyerahan tahap II tersebut diterima dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adapun tersangka yakni Drs. Waziruddin, M.M selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada Tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata SH menjelaskan kronologis singkat perkara yakni bahwa pada tahun 2011 Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan.
"Pengajuan permohonan pinjaman tersebut dengan plafon sebesar Rp30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad)," kata Bondan.
Dikatakan Bondan, tersangka WZ memerintahkan kepada seluruh stafnya di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan agar dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta meminta agar pencairan pembiayaan tersebut dicairkan sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui sebesar Rp27 miliar.
"Adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari PT. Bank Syariah Mandiri tersebut terbagi menjadi 3 tahap yakni pertama Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp.10.354.490.836, kedua Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp.11.145.509.864 dan ketiga Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 22 desember 2011 sebesar Rp.5.499.999.300," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini
Lanjut dikatakan Bondan, dari pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut seolah-olah dipindahbukukan ke rekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan.
"Padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan. Bahwa akibat perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.24.804.178.121,85," kata Bondan.
Bondan mengatakan hal itu sesuai Laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 168/LAPPPD/KAP-TA/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018.
"Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud," ujar Bondan.
Akibat perbuatannya, sambung Bondan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Labuhan Deli untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan," pungkasnya.
(GB--RAF)