Notification

×

Iklan

Iklan

Tipu Mantan Kajari Toba Rp681 Juta, Eks Pegawai Bank Sumut Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

6 Feb 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Terdakwa Jojor Anita Oktarani Sitorus saat menjalani sidang secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mantan Karyawan Bank Sumut, Jojor Anita Oktarani Sitorus dengan pidana 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Vonis ini, sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2323/Pid.B/2021/PN Mdn, pada 12 November 2021. 


Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim banding diketuai Dr Dahlan Sinaga SH MH, menerima permohonan banding yang diminta oleh penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. 


Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teIah dijaIani oIeh terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 


"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (6/2/2022). 


Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, terdakwa Jojor dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian oleh hakim PN Medan, terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Jojor terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. 


Diketahui, terdakwa tak lain merupakan cucu dari Robinson Sitorus. Dimana waktu itu, sang kakek, yang mantan Kajari Toba melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp681 juta. 


Di dalam dakwaan disebutkan, saksi Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO melalui terdakwa di Bank Sumut senilai Rp1,567 miliar.


Namun berjalannya waktu, terdakwa membeli 1.000 gram emas menggunakan uang milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin sebesar Rp681 juta sesuai bukti foto bon.


Kemudian, pada bulan Oktober 2019 saksi Robinson Sitorus berniat untuk menarik seluruh uang Deposito miliknya, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan seluruh uang deposito milik saksi korban dikarenakan sebagian telah dipergunakan terdakwa untuk membeli emas.


Pada 19 November 2019, terdakwa mengembalikan uang deposito milik saksi Robinson Sitorus sebesar Rp 991.000.000. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Robinson Sitorus  mengalami kerugian sebesar Rp681 juta.


(GB--RAF)