Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Silimbat, Kejari Tobasa Terima Pengembalian Uang Rp 382 Juta

22 Feb 2022 | 16:15 WIB Last Updated 2022-02-23T02:24:08Z

Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu didampingi Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon dan Kasi Pidsus, Richard Sembiring menggelar konfrensi Pers pengembalian kerugian negara senilai Rp. 382.800.000

TOBA, GREENBERITA.com --
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu didampingi Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon dan Kasi Pidsus, Richard Sembiring menggelar Konprensi Pers di ruang Rapat Kejari Tobasa, Selasa (22/2) sekira pukul 14.00
Wib. 


Dana Pengembalian dari Tersangka sebesar Rp 382 juta rupiah

Dalam keterangannya, Baringin menyampaikan, Bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.382.800.000,- (tiga ratus 
delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan oleh tersangka atas nama AAG yang menjabat sebagai Direktur CV. RM selaku Rekanan/Penyedia melalui kuasa hukumnya. 


Baringin juga menyampaikan, dalam perkara ini Kejari Toba Samosir sudah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AAG (Direktur CV.RM) Selaku Rekanan/Penyedia. 


"Kedua tersangka melanggar Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Baringin Pasaribu. 


Lebih lanjut Baringin menyampaikan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan, uang pengembalian kerugian negara ini sementara disita oleh Penyidik Kejari Tobasa.


"Dengan dikembalikannya kerugian ini, sementara kita sita untuk menjadi bahan bukti di persidangan bahwa yang bersangkutan kooperatif mengembalikan kerugian negara pada proses penyidikan," pungkas Baringin. 


Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Baringin menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. 


"Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini masih dua orang ini," pungkas Baringin. 


Sebelumnya, AAG dan RMS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat - Parsoburan TA 2020 oleh Kejari Toba Samosir, Kamis (17/2/2022). 


(Gb-bodeot20)