Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Limpahkan Kasus Penganiayaan Mantan Satgas PDIP ke Kejati Sumut

27 Jan 2022 | 21:26 WIB Last Updated 2022-01-27T14:26:24Z

Ket Foto : Mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan, Halfian Sembiring (baju putih) saat diserahkan ke pihak Kejatisu. (istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (27/1/2022). 


Tersangka merupakan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan, Halfian Sembiring (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 


"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, 27 Januari 2022.


Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak, inisial A (17) di depan salah satu minimarket.


"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," jelas Hadi.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkasnya.


Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar di depan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.


Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.



(Gb--Diaz)