Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Akan Tindaklanjuti Laporan Coki Korban yang Dijewer Edy Rahmayadi

3 Jan 2022 | 17:49 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Khairuddin Aritonang alias Choki saat memberikan keterangan pers kepada wartawan sesuai resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Poldas Sumut.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Polda Sumut menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan resmi yang disampaikan Khairuddin Aritonang alias Coki.


"Kami akan tindaklanjuti, akan dikaji terlebih dahulu laporannya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/2022) siang.


Dia mengaku, laporan polisi (LP) yang dibuat Khairuddin Aritonang alias Coki belum sampai ke pihaknya. Karenanya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak SPKT.


Disinggung soal penyelesaian perkara nantinya melalui restorative justice, Tatan menyatakan akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.


"Pasalnya di bawah 1 tahun. Kita lihat dulu untuk mediasi," imbuhnya. 


Sebelumnya, pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Coki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. 


Itu dilakukan Coki karena Edy Rahmayadi tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf.


"Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya," kata Coki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho dan puluhan pengacara lainnya, usai membuat laporan, Senin (3/1/2022) siang.


Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana. 


(Gb--ARN)