Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi DD dan ADD, Pj Kades Hilihoru Nisel Divonis 4 Tahun Penjara

3 Jan 2022 | 18:48 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Terdakwa Yamuria Halawa saat mendengarkan putusan secara virtual.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Terbukti lakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pj Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yamuria Halawa (41) divonis pidana penjara selama 4 tahun.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 03 Januari 2022.


Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Yamuria Halawa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 


“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata majelis hakim As'ad Rahim Lubis.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menyatakan oknum PNS ini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


"Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.452.960.405," sebut hakim As'ad Rahim Lubis.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara sebesar Rp.452.960.405.


“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim As'ad Rahim Lubis.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yamuria Halawa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.


Putusan tersebut sama (conform) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Mengutip dakwaan JPU Solidaritas Telaumbanua mengatakan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru. Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo. 


"Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa  dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662," ujar JPU Solidaritas Telaumbanua.


Dikatakan JPU, pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tu Ho Zi Sokhi Halawa.


"Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa Yamuria Halawa merugikan keuangan negara sebesar Rp452.960.405," pungkas JPU Solidaritas Telaumbanua. 


(Gb--ARN)