Notification

×

Iklan

Iklan

MIRIS! Mantan Aparat Desa Sihiong Ngaku Belum Terima Gaji Selama Bekerja

19 Jan 2022 | 16:06 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z


TOBA, GREENBERITA.com
-- Dua orang mantan Perangkat Desa di Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Sumatera Utara hingga kini hanya bisa pasrah setelah pengangkatannya dianggap cacat hukum.


Selain itu, keduanya mengeluh belum mendapatkan hak gajinya selama 5 bulan mengabdi sejak mulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan Desember 2020.


"Mirisnya lagi, permasalahan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan para Anggota DPRD Kabupaten Toba, namun hingga saat ini tidak ada solusi untuk penyelesaian," kata Kepala Desa (Kades) Sihiong Robet Sitorus.


Robet mengatakan saat perekrutan Perangkat Desa Sihiong pertama dibentuk panitia penjaringan dan setelah panitia penjaringan bekerja menyeleksi hingga hasilnya meloloskan 2 orang calon Perangkat Desa.


"Setelah hasil seleksi didapatkan lalu dilaporkan kepada camat Bonatua Lunasi, sehingga memberikan rekomendasi untuk pengangkatan atau dilantik," ujarnya.


"Namun, setelah melakukan pelantikan terjadi dilema. Dimana peserta seleksi yang kalah menuntut menyatakan hasil seleksi tersebut tidak sah, dan kemudian Camat Bonatua Lunasi Hulman Sitorus membatalkan rekomendasi tersebut," tambahnya.


Sementara itu, mantan Kasi Pelayanan Desa Sihiong Purnama Manurung mengatakan sebelumnya para perangkat desa yang lolos seleksi telah dilantik dan dipekerjakan sesuai dengan SK dari Kepala Desa Sihiong.


“Namun sampai sekarang gaji saya, dan termasuk satu lagi rekan saya mantan perangkat / pegawai di desa itu gajinya tak kunjung dibayarkan, padahal saya beserta yang lainnya berharap gaji itu bisa turun, agar sedikitnya bisa meringankan beban kebutuhan hidup di masa sulit Pandemi Covid-19 seperti ini,” ujarnya.


Ia mengatakan, seharusnya pada pertengahan atau akhir Desember 2020 gaji atau upah dirinya bersama satu orang temannya bisa di dapatkan.


"Namun, pembayaran gaji ditangguhkan dikarenakan pengangkatan ataupun pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sihiong dianggap cacat hukum dikarenakan saat penjaringan menggunakan aturan PERBUP dan sementara seharusnya menggunakan PERDA," bebernya.


Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP & PA) Henri Silalahi mengatakan bahwa perekrutan atau pun penjaringan perangkat desa di Desa Sihiong awalnya di Tahun 2019.


Namun setelah melakukan perekrutan timbul permasalahan dimana perekrutan dianggap tidak memenuhi persyaratan rekomendasi dari Camat Bonatua Lunasi. 


(Gb--Boedoet)