Notification

×

Iklan

Iklan

Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM, Kapoldasu: Kita akan Bekerjasama

27 Jan 2022 | 01:37 WIB Last Updated 2022-01-26T18:37:34Z

Ket Foto : Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat meninjau kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat. (Istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.COM
-- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mendampingi Tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati Langkat. Penyelidikan tersebut dilakukan di halaman belakang Kediaman Bupati Langkat yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Rabu (26/1/2022).


Setibanya di lokasi, Kapolda Sumut bersama Tim Komnas HAM langsung menuju lokasi kerangkeng / tempat pembinaan warga pecandu narkoba yang viral karena dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Langkat.  


Kapolda Sumut bersama Komnas HAM berdialog dengan pengurus warga binaan. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada di tempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi dan tempat lainnya.


"Kita sudah lakukan pengecekan terhadap   beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan," ujar Kapoldasu


Kapolda Sumut mengatakan berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja, dan dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa di sana dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.


"Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNNP," ucap Kapoldasu.


Sementara itu, Komisioner Komnas HAM mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern


"Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah diperbuat oleh bersangkutan," pungkasnya. 



(Gb--Diaz)