Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Gita Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Sanksi Pidana

23 Jan 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-02-14T05:35:09Z

Ket Foto : Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Belawan AKBP Faisal RH, Ketua IDI Sumut Ramlan dan Ketua IDI Kota Medan Wijaya saat menggelar konfrensipers, Jumat (21/1/2022) lalu.

MEDAN, GREENBERITA.COM
-- Dokter Gita yang memberikan vaksin kosong kepada siswa SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 di Kecamatan Medan Labuhan, terancam sanksi pidana.


"Pak Kapolda sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (23/1/2022).


Diungkapkannya, proses pemeriksaan terhadap dokter itu sedang dilakukan oleh Polres Belawan.


"Dari hasil pemeriksaan, dokter G memang menyuntik vaksin kosong kepada siswa SD. Hal itu berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI, bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksinnya," ungkapnya.


Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tenaga kesehatan (Nakes) yang menyuntik vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Medan Labuhan.


Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Belawan AKBP Faisal RH, Ketua IDI Sumut Ramlan dan Ketua IDI Kota Medan Wijaya, Jumat (21/1/2022) lalu.


"Sudah dilakukan gelar perkara. Lima orang saksi terdiri dari 3 orang tim tenaga kesehatan, orang tua, dan penginput data peserta vaksinasi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.


Tatan mengungkapkan, Polda Sumut bersama Polres Belawan, Labfor Polda Sumut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dan Kota Medan, tengah mendalami kasus yang viral di media sosial tentang adanya tim medis yang memberikan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada Senin (17/1/2022) lalu di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan.


"Kami sampaikan prosesnya masih berjalan dengan melibatkan beberapa ahli, labfor, dalam menganalisa dan melakukan perbandingan tentang video viral tenaga kesehatan menyuntik vaksin kosong kepada siswa itu," ungkapnya.


Tatan menerangkan, dalam kasus viral itu Polda Sumut bersama Polres Belawan telah menyita barang bukti berupa jarum suntik bekas, daftar agenda peserta vaksinasi serta rekaman video saat pelaksanaan vaksinasi. 


"Tentunya dalam mengungkap kasus ini, Polda Sumut dan Polres Belawan akan bersinergi dengan Pemerintah Sumatera Utara, Pemko Medan dalam mendukung program pemerintah pusat percepatan vaksinasi," pungkasnya.



(Gb--Diaz)