Ket Foto : Sudjito alias Gito (kiri) dan Yudi Fernando Pangaribuan saat menjalani persidangan di PN Simalungun. |
SIMALUNGUN. GREENBERITA.com -- Bos KTV Ferrari Bar & Resto di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) Sudjito alias Gito dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 06 Januari 2022.
Eks calon Walikota Siantar tahun 2016 ini dinilai terbukti melakukan pembunuhan terdakwa wartawan yang juga Pemred Media Online lokal, Mara Salem Harahap alias Marsal (43) pada 18 Juni 2021 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudjito alias Gito dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di ruang Cakra PN Simalungun
Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Diketahui sebelumnya, Mara Salem tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (18/6/2021). Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto bernama Sudjito alias Gito.
Saat menjalankan aksinya, S memerintahkan karyawannya Yudo Atau Y (31) dan oknum TNI inisial Praka A. Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.
“Tersangka S mengirim uang sebesar Rp 15 juta melalui transaksi M-Banking dengan tujuan untuk membeli satu unit senjata api untuk digunakan membedil (menembak) Mara Salem,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Selanjutnya setelah membeli senjata, Y dengan bantuan A menembak Mara Salem. Dia tewas dengan luka tembak di paha sebelah kiri, diduga yang melakukan penembakan adalah A.
Kasus tewasnya Mara Salem ini dilatarbelakangi sakit hati tersangka S. Mara Salem diduga kerap memberitakan peredaran narkoba di diskotek milik S. Padahal S telah memberi uang bulanan Rp 12 juta kepada Mara Salem tiap bulannya.
(Gb-ARN)