Notification

×

Iklan

Iklan

Biadap, Bunuh Ayah Kandung Sendiri, AP Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

23 Jan 2022 | 18:13 WIB Last Updated 2022-01-23T11:20:28Z

Tersangka AP praktekkan cara membunuh ayahnya setelah cekcok. Proses rekonstruksi diselenggarakan di Mako Polres Toba, Kamis (20/1/2022).

TOBA.GREENBERITA.com -
Malang nian nasib sang ayah yang telah membesarkan anaknya dari sejak lahir dengan segala keringat dan kasih sayangnya.


Namun, sang ayah berinisial MP (55) ini, warga Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, harus tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AP (20). 


Peristiwa ini dibenarkan Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir. Dia menjelaskan bahwa atas perbuatan tersangka, AP dijerat Pasal 338 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. 


"Atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/1/2022). 


Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tagedi ini terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 23.00 WIB di rumah korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Toba di halaman Mako Polres Toba pada Kamis, 20 Januari 2022.


Kejadian sadis ini terjadi bermula saat MP sedang berada di kamar mandi dan AP sedang berada di dapur. 


Ayah dan anak ini cekcok dengan  alasan AP selalu membantah perkataan ayahnya, MP. 


Sontak, MP keluar dari dalam kamar mandi lalu mengambil sebilah parang dan menodongkan parang tersebut ke leher AP.


Saat itu korban berkata dalam bahasa Batak kepada tersangka 'hupamate maho di son' (kubunuhlah kau di sini)," ujarnya Iptu Bungaran Samosir menirukan seperti yang disampaikan korban pada tersangka. 


Merasa tidak Terima dan merasa diancam, tersangka AP kemudian mendorong tubuh MP hingga terjatuh. 


Dia mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur tersebut, kemudian memukul bagian kepala MP sebanyak tiga kali hingga MP tersungkur. 


Tidak hanya memukul kepala korban, AP kembali memukul bagian tubuh MP sebanyak dua kali hingga kemudian MP meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan perbuatan sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, tersangka AP memberitahu kepada saksi. 


"Saat itu tersangka langsung memberitahukan peristiwa itu kepada saksi," terangnya. 


Pasca rekontruksi, tersangka AP kembali dimasukkan ke ruang tahanan Polres Toba. 


(Gb-Mop17)