Suasana rekontruksi yang digelar di Mapolres Toba pada Kamis (20/1/2022).
TOBA.GREENBERITA . com - Setelah melakukan interogasi intensif serta rekonstruksi, Pihak kepolisian Toba akhirnya mengungkap motif terjadinya pembunuhan seorang ayah yang berada di Dusun Banjar Tonga, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba yang terjadi pada Selasa (28/12/2021) yang lalu.
Ternyata pemicu terjadinya pembunuhan tersebut terungkap saat rekontruksi dilakukan di Mapolres Toba pada Kamis (20/1/2022) adalah berasal dari perkataan korban MP (55) terhadap tersangka AP (20).
“Kalau fakta barunya, pemicu pembunuhan tersebut karena si korban mengatakan ‘kumatikanlah kau di sini’ kepada tersangka,” ujar Kasi Humat Polres Toba Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi greenberita pada Minggu (22/1/2022).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka hingga pembunuhan terjadi.
“Dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka dalam pembunuhan tersebut,” sambungnya.
Seorang ayah berinisial MP (55), warga Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AP (20).
Selanjutnya, tersangka AP dijerat Pasal 338 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kejari Toba Samosir juga melihat secara langsung.
"Atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.
Tragedi ini terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 23.00 WIB di rumah korban. Saat sedang berada di rumah, pelaku atau tersangka sedang mengiris bawang sebagai bumbu saat memasak mie instan.
“Pada adegan pertama, tersangka sedang mengiris bawang karena ia ingin memasak mie instan. Ia berada di depan pintu kamar mandi sambil jongkok,” terangnya.
Selanjutnya, korban datang ke rumah hingga terjadi percekcokan. Setelah terjadi percekcokan alot, tersangka pun membunuh korban dengan menggunakan sepotong kayu bakar.
“Dia mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur tersebut, kemudian memukul bagian kepala MP sebanyak tiga kali hingga MP tersungkur,” ungkapnya.
“Tidak hanya memukul kepala korban, AP kembali memukul bagian tubuh MP sebanyak dua kali hingga kemudian MP meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan perbuatan sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, tersangka AP memberitahu kepada saksi,” pungkasnya.
(Gb-Mop17)