Notification

×

Iklan

Iklan

Pendampingan Hukum, Kejari Toba Samosir MoU dengan Perum Jasa Tirta I

15 Des 2021 | 17:06 WIB Last Updated 2021-12-15T10:06:16Z

Kejaksaan Negeri Toba Samosir melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan

TOBA, GREENBERITA.com || 
Kejaksaan Negeri Toba Samosir melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu,15 Desember 2021di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir.


Dasar Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir adalah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.


Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dihadiri Kajari Samosir Baringin, SH, MH dan Herianto, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Toba Samosir), Didik Ardianto, ST, M.Sc (Kepala Devisi Jasa ASA V), Aris Widya, SH (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), Teguh Bayu AJI (Kepala Sub Devisi Jasa ASA V), Ibrahim Lubis, SH (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negara Toba Samosir.


Adapun isi Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) yaitu :

1. Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak dibidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.

2. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

4. Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.

 

"Kita melakukan pendampingan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor  : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu.


Kegiatan ini diharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


"Dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya," pungkas Baringin Pasaribu.


(Gb--boedoet)