Notification

×

Iklan

Iklan

Nyaris Ricuh, Kuasa Hukum Eksekusi Rumah Komplek Padang Golf Mansion: Ini Cacat Hukum

16 Des 2021 | 19:42 WIB Last Updated 2021-12-16T12:42:32Z


MEDAN, GREENBERITA.com || 
Eksekusi satu unit rumah yang dilakukan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Komplek Padang Golf Mansion Blok E No. 8A, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia nyaris ricuh, Kamis (16/12/2021) pagi. 


Pasalnya, Kuasa hukum pemilik rumah sempat bertahan rumahnya dieksekusi karena masih dalam proses gugatan ke pengadilan.


Namun tim eksekusi yang dikawal puluhan personel Polri dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan dibantu anggota TNI akhirnya tetap berjalan. Rumah beserta isinya pun dieksekusi tanpa ada perlawanan berarti.


Di sela eksekusi itu, Ramli Tarigan SH dari Kantor Advokat Ramli & Rekan, selaku kuasa hukum pemilik rumah, Jubun Alias Rasin dengan tegas menyatakan keberatannya. 


"Kenapa kami keberatan, karena proses pelelangan rumah ini sudah tidak benar. Soalnya, kami kan berhutang ke PT Bank Commonwealth Medan, namun kenapa mereka melakukan pengalihan hak tagih/utang (cassie) ke pihak lain, kalau lah pihak Commonwealth yang melelang bisa kami terima, ini ada apa?," tegas Ramli. 


Ramli menjelaskan, pihaknya tidak mengenal Dion Setiawan (pelelang) dan Kadir Karsumin (pembeli lelang), pihaknya hanya berurusan dengan PT Bank Commonwealth Medan. 


"Memang kita menunggak pembayaran di bank itu ada berkisar 8 bulan, tapi itu kan di masa Covid-19 jadi sangat wajar, hanya saja yang perlu dipertanyakan kenapa yang melelang itu Dion Setiawan bukan PT Bank Commonwealth, ini yang kami tidak terima, ditambah lagi Ketua PN dan Wakil Ketua PN tidak ada tapi  eksekusi dilakukan,  artinya eksekusi ini jelas cacat hukum," jelas Ramli lagi.


Oleh sebab itu, Ramli melakukan perlawan dengan menggugat PT Bank Commonwealth Medan dan Dion Setiawan  ke PN Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 Jo Pasal 584 KUHPerdata tentang Lelang melalui KPKNL tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Jubun alias Rasin dengan gugatan No. 892/Pdt G/2021/ PN Mdn 5 November 2021. Gugatan ini didaftarkan karena objek bangunan tersebut saat ini masih terkait sewa menyewa antara Jubun dengan Wongso Sunasi Huan.


Sementara, penyewa objek Wongso Sunasli Huan didampingi kuasa hukumnya, Yan Chondraw Inggih, SH, M Rizal Panjaitan, SH dan Ramdania SH di sela eksekusi itu mengatakan, dalam sewa menyewa objek perkara Pelawan (Wongso) dan Terlawan II (Jubun Alias Rasin ) menuangkan ke dalam perjanjian sewa-menyewa yang di waarmerking No. 342/PDPSDBT/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2917 di Kantor Notaris Adi Pinem SH Notaris di Medan.


Menurut Wongso, sewa-menyewa antara Pelawan dan Terlawan II sudah berlangsung cukup lama dengan jangka waktu 15 Tahun dari 2017 sampai tahun 2032 berdasarkan Pasal 2 tentang perjanjian dengan uraian, dalam masa sewa selama 7 tahun pertama tertanggal 3 Februari 2017 sampai 3 Februari 2024. 


Kemudian untuk sisa masa sewa 8 tahun sejak 3 Februari 2024 sampai 3 Februari 2032 Pelawan sudah membayar lunas kepada Terlawan II (Jubun) pada 5 Februari 2018 sesuai kwitansi yang di Waarmerking No. 379/PPDPSDBT/V/2018 di hadapan Notaris Adi Pinem SH. 


"Selama menyewa sejak 2017 tidak ada masalah dan gangguan dari pihak manapun terkait objek perkara ini, namun di 2019 kami mendapat kabar dari penyewa bahwa bangunan yang selama ini disewanya sampai 15 tahun ke depan akan dieksekusi oleh PN Medan sehingga kami pun mengajukan perlawanan," kata Wongso. 


Hingga Kamis siang pukul 13.30 WIB, eksekusi pengosongan rumah tersebut masih berlangsung dengan tetap dikawal aparat hukum dan pihak kelurahan.


(Gb-ferndt01)