Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya 2 Anak Tiri dengan Pisau, Pria Asal Karo Diadili di PN Medan

22 Des 2021 | 21:57 WIB Last Updated 2021-12-22T14:57:19Z

Pagalang Perangin-angin warga Katepul, Kabupaten Karo ini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12/2021).

MEDAN, GREENBERITA.com -
Nekat aniaya dua anak tiri dengan pisau, Pagalang Perangin-angin warga Katepul, Kabupaten Karo ini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/12/2021).



Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu menuturkan, perkara yang menjerat lelaki 61 tahun itu bermula pada Kamis 16 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB.



Saat itu terdakwa berangkat ke Medan menuju rumah para korban yang terletak di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan.



"Dalam perjalanan ke Medan tersebut terdakwa singgah di Pajak Pancur batu, untuk membeli pisau dan setelah mendapatkan pisau tersebut, kemudian dengan menggunakan angkot terdakwa tiba di Simpang Selayang dan lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah para korban," kata JPU.



Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Oknila Theresia br Sembiring dan Monica Margaretha br Sembiring. 



Saat itu, kedua korban melihat terdakwa berjalan kaki dengan ekspresi raut wajah marah, sehingga Oknila mengajak Monica masuk ke dalam rumah.



"Namun belum masuk ke dalam rumah, terdakwa sempat melihat para saksi korban, lalu terdakwa mendekati saksi korban Oknila mengatakan 'dimana mama mu tadi'. Karena saksi korban Oknila tidak menjawab pertanyaan, terdakwa menjadi emosi dan lalu memukul kening Oknila," urai JPU.



Karena kaget akan hal tersebut, Oknila reflek memukul wajah terdakwa, lalu berteriak minta tolong. 


Selanjutnya, terdakwa pun mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah leher Oknila dan mengenai lehernya.


"Kemudian datang saksi korban Monica membantu Oknila dengan menghalau terdakwa, namun akhirnya Monica terkena pisau tersebut pada bagian tangan dan lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke wajah Monica dan mengenai samping kanan mata," beber Jaksa.



Melihat hal tersebut, saksi Rahmad Sinuraya yang berada di lokasi tersebut, lalu berteriak sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan lalu pergi meninggalkan korban.


Akibat perbuatan ayah tirinya itu, kedua saksi korban pun dirawat di rumah sakit.


"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.



Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


(Gb-arisnst)