Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengintrogasi kedua pelaku saat konfrensi pers berlangsung.
MEDAN, GREENBERITA.com - Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus meringkus dua pelaku penipuan modus pinjaman online. Mereka diciduk dari ruko yang menjadi tempat menjalankan penipuan pinjaman di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SY (26) dan ARAS (21). Keduanya warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Mereka membuat akun bisnis dengan nama PT. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera untuk memuluskan aksinya. Lalu akun itu disebar melalui media sosial (Medsos) supaya bisa menarik perhatian banyak korban.
“Di akun itu tersangka menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi. Begitu ada calon korban, mereka akan berpura-pura menjelaskan syarat-syarat. Pada akhirnya mereka meminta uang administrasi Rp500 ribu kepada korban,” kata Hadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 5 November 2021.
"Keduan pelaku ini residivis kasus narkoba. Mereka belajar trik melakukan penipuan dari dalam penjara selama menjalani hukuman di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai," tambahnya.
Setelah uang masuk ke rekening, mereka lalu memblokir nomor kontak korban agar tidak bisa dihubungi kembali.
"Begitu uang masuk, komunikasi langsung diputus pelaku. Nomor rekening yang tertera milik teman pelaku. Identitasnya sudah kita ketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Hadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Hadi, komplotan tersebut mengaku sudah enam bulan menjalankan aksi penipuan dengan modus pinjaman online. Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas supaya terhindar dari penipuan. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka agar cepat melapor kepada kami," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya. Dia juga mengatakan akan terus berpatroli secara online untuk memantau kasus-kasus yang sama seperti ini.
"Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan. Selain pelaku, kita turut menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit seluler, beberapa perangkat komputer dan uang tunai Rp37 juta," katanya.
(Gb-Fadly)