Notification

×

Iklan

Iklan

Komnas Perempuan Terima Pengaduan Pelanggaran HAM oleh TPL pada Masyarakat Adat Danau Toba

24 Nov 2021 | 09:17 WIB Last Updated 2021-11-24T02:17:04Z

Komisioner Komnas Perempuan Tyas Anggraini menerima pengaduan Komunitas masyarakat adat

JAKARTA, GREENBERITA.com || 
Komisioner Komnas Perempuan Tyas Anggraini menerima pengaduan Komunitas masyarakat adat dari Kawasan Danau Toba di Ruang Persahabatan  Komnas Perempuan, Jakarta.


Tyas Anggraini didampingi Dewi Kanti, Ketua Bagian Pengaduan menjelaskan bahwa Komnas Perempuan sebagai lembaga  yang fokus terhadap penegakan HAM khususnya hak-hak perempuan.


"Kita menyambut baik pengaduan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Tutup TPL ini," ujar Dewi Kanti.


Dalam pengaduannya, Kristina Sitanggang dari KSPPM,   menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Aliansi ke Komnas Perempuan adalah untuk melaporkan pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari, khususnya dalam perampasan tanah-tanah adat dan kerusakan Lingkungan yang sangat berdampak terhadap Perempuan.  Berangkat dari pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL tersebut.


"Aliansi Gerak Tutup TPL sangat berharap adanya dukungan Komnas Perempuan  untuk mendesak pemerintah segera menutup  perusahaan tersebut," ujar Kristina.


Kristina juga berharap Komnas Perempuan turun ke daerah untuk melihat dampak-dampak kehadiran PT TPL khususnya terhadap para Perempuan. 


Pernyataan tersebut diamini oleh Ibu Mersy Silalahi, mewakili perempuan dari komunitas Masyarakat Adat Lamtoras.


"Dampak buruk kehadiran TPL di desa kami sangat banyak. Pertama, mencemari lingkungan dan mengotori sumber air minum kami. Perusahaan mendirikan camp di atas umbul atau mata air yang menjadi sumber air bersih ke desa kami. Mereka mengotori sumber air kami selama tiga bulan. Padahal itu adalah sumber air minum, masak, mandi dan cuci  masyarakat di desa kami,” keluh Ibu Mesry Silalahi.


Ibu Mesry juga menambahkan,  bahwa  kehadiran PT TPL  menambah penderitaan para perempuan akibat dugaan tindakan kriminalisasi yang kerap dilakukan PT TPL. 


Suaminya bersama dua orang lainnya merupakan korban kriminalisasi sejak tahun 2003, di mana ada penangkapan terhadap anggota komunitas. 


Menurutnya, terakhir tahun 2019, ada dua orang warga, salah satunya suaminya, merupakan korban Kriminalisasi. Suaminya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. 


“Peristiwa ini memberikan dampak yang sangat berat bagi saya sebagai ibu dari lima anak. Selama suami saya di penjara, saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan yang paling menyakitkan bagi saya, ketika anak saya juga mengalami tekanan di sekolah. Seminggu setelah penangkapan suami saya, datang beberapa orang ke desa yang tidak kami kenal untuk mengintimidasi. Akibatnya para laki-laki melarikan diri dari kampung. Selama dua minggu, kami menjaga pos kamling untuk mencegah supaya tidak ada yang diculik,” jelas bu Mersy. 


Ibu Mersy mengeluhkan hilangnya hak atas rasa aman dan nyaman, hak menjalankan ritual budaya juga terganggu akibat rusaknya hutan dan sumber daya alam lainnya. 


Hal yang sama juga disampaikan oleh Natal Simanjuntak sebagai perwakilan Masyarakat Adat Natumingka bahwa di komunitas mereka yakni Komunitas MA Op. Panduraham Simanjuntak, kehadiran PT TPL juga menyebabkan pencemaran lingkungan, kriminalisasi dan intimidasi. 


"Tanggal 18 Mei 2021 lalu, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh karyawan TPL dan aparat penegak hukum ketika kami mempertahankan wilayah adat kami. Kami  diserang, menyebabkan 12 korban luka-luka. Atas kondisi tersebut kami membuat laporan kepada pihak kepolisian, tapi sampai saat ini belum ada ditanggapi”, kata Natal Simanjuntak.


Sementara itu, Sahala Pasaribu dari komunitas Natinggir juga mengatakan: 


"Sebagai seorang suami, saya sangat merasakan dampak kehadiran TPL yng sangat ironis, seperti pencemaran sungai yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga ada pembatasan ruang hidup. Karena desa kami sampai saat ini masih menggunakan kayu bakar. Ketika kami mengambil kayu bakar dari hutan adat kami, kami diperlakukan seperti seorang pencuri. Sebelumnya, kami sudah pernah mengalami intimidasi dari pihak TPL dengan ancaman akan dilaporkan ke kepolisian. Oleh karena itu, kami meminta supaya instansi pemerintah memperhatikan masyarakat kecil," ujar Sahala Pasaribu.


Jonri Simanjuntak dari komunitas Onan Harbangan – Nagasaribu juga mengatakan hal serupa.


 "Kedatangan kami ke Jakarta ada sekitar 40 orang mewakili 22 komunitas Masyarakat Adat. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat ialah petani kemenyan. Atas kehadiran TPL ini hasil kemenyan masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, hasil sawah semakin menurun, biasanya dari sekali panen bisa mencukupi pangan selama 1 tahun. Tapi karena kehadiran perusahaan ini hasil sawah juga ikut berkurang," ujar Jonri Simanjuntak.


Korban lainnya Marojahan Sitanggang dari Komunitas Desa Janji Maria mengatakan keluhannya.


"Kami di sana masih banyak menggunakan air hujan yang digunakan untuk mencuci, memasak dan kebutuhan dapur lainnya. Selain mengandalkan air hujan, kami juga mengandalkan air sungai. Tetapi atas kehadiran TPL ini berdampak kepada kebutuhan dapur," ujar Marojahan Sitanggang.


Menanggapi pengaduan perwakilan masyarakat, Dewi Kanti mewakili komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa konflik sumber daya alam yang terjadi memang selalu meminggirkan masyarakat adat dan negara seolah-olah enggan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat.


"Kita berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Dewi Kanti.


Komnas Perempuan berharap diberikan data-data tambahan seperti laporan polisi yang sampai saat ini belum ditanggapi serta data-data kekerasan yang dialami oleh perempuan di komunitas.


Pengaduan ini juga akan dilaporkan masyarakat adat kawasan Danau Toba pada rapat paripurna DPR tanggal 21 Desember 2021 yang akan datang. 



(Gb-ferndt01)