Notification

×

Iklan

Iklan

Coba Kabur dan Melawan, Polisi Tembak 2 Kaki Resedivis di Medan

23 Okt 2021 | 08:48 WIB Last Updated 2021-10-23T01:48:58Z

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan menginterogasi pelaku saat paparan berlangsung di Mapolsek Percut Sei Tuan pada Jumat 22 Oktober 2021. (Handout)

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Polisi terpaksa harus menembak Kedua kaki seorang residivis karena melawan dan mencoba kabur,


Tim anti bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan ketika menangkap satu dari tiga pelaku, terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat pengembangan dilakukan. 


Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan ketika dikonfirmasi greenberita. Tindakan tegas dan terukur kepada pelaku itu bernama M Juli Alfandi alias Black Uban warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain pria berumur 23 tahun itu, personel turut meringkus Burhanudin alias Ucok (40) dan Tarmiji alias Miji (27) yang berperan sebagai penada barang curian. 


"M Juli Afandi alias Black Uban terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur pada saat pengembang dilakukan. Kemudian dia kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan," kata Agus kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jumat 22 Oktober 2021 sore. 


Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menjelaskan, perburuan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Rena Fetrycia (41) warga Jalan Persatuan III Dusun XVI Desa Sampali, Percut Sei Tuan dan Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan. 


Korban Rena Fetrycia melaporkan kasus pencurian yang dialaminya pada Jumat 22 Oktober 2021 dini hari. Sebanyak 50 kotak keramik yang disimpannya di kios hilang dicuri pelaku. Sedangkan Riski Afandi melaporkan pencurian telepon genggam yang dialaminya di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo, Desa Laut Dendang, 6 September 2021sekitar pukul 21.00 WIB. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, personel akhirnya mengetahui pelaku atas nama M Juli Alfandi alias Black Uban sedang berada di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya tim bergerak dan menangkapnya.


Ketika diinterogasi, pelaku mengaku  mencuri 50 kotak keramik milik Rena Fetrycia bersama temannya bernama Nio alias Pindo. Keduanya mengambil barang dengan cara merusak pintu kios milik korban. Lalu tim mengembangkan kepada siapa pelaku menjual barang curiannya. 


"Setelah itu kita menangkap penadah barang curian dari pelaku M Juli Alfandi alias Black Uban. Mereka lalu dibawa ke markas komando untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. 


Kepada petugas, lanjut Agus, pelaku M Juli Alfandi alias Black Uban mengaku sudah sering melakukan aksi kejahatan. Mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penipuan dan penggelapan sampai penganiayaan. 


Selain para pelaku, tim turut menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya 42 kota keramik merek Gemilang, satu unit becak barang tanpa plat, sebilah sangkur, satu kunci letter T, satu potong celana panjang, sepasang sepatu dan satu tas pinggang. 


"Juli Alfandi alias Black Uban ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Ada 7 laporan polisi (LP) terhadap pelaku ini yang masuk ke pihak kita. Dia juga resedivis yang sudah empat kali masuk penjara pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019," pungkas Agus.


 (Gb-Fadly15)