Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah Pelaku Pembunuhan Sadis di Samosir Mengalami Gangguan Jiwa?

17 Okt 2021 | 21:21 WIB Last Updated 2021-10-17T14:21:46Z

Oleh Bungaran Sitanggang, SH 
Budianto Situmorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ayah kandungnya, Sampetua Situmorang dan Ibunya, Kostaria br Simarmata, kini ditahan di Mapolres Pangururan Kabupaten Samosir.


Pembunuhan keji itu terjadi tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 di Sitorang  Nabolon Dusun III Desa Dihusapi, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.


Konon kabarnya, Budianto Situmorang pernah dipasung karena sakit jiwa. Karenanya, penyidik seharusnya sesegera mungkin untuk membawa pelaku kepada Dokter jiwa.


Apakah benar dia sedang mengalami sakit jiwa seperti sebelumnya? 


Jika itu ya maka, pelaku tidak perlu ditahan tetapi diaershkan kepada Rumah Sakit Jiwa untuk perawatan selanjutnya .


Dari rangkaian kejadian, Budianto yang tiba tiba keluar dari Kamar tidurnya, langsung memukul Ayahnya , Sampetua Situmorang dengan Kayu. Selanjutnya diseret keluar Rumah dihalaman rumahnya , Kepala korban dibacok menggunakan Kapak pembelah kayu sehingga batok kepala korban pun hancur. Bahkan pelaku juga mengeluarkan isi organ hati bapak nya itu.


Sadisnya perlakuan itu seharusnya tersangka pun harus dihukum mati. Setidaknya diterapkan Pasal 340 KUHP. Namun dari sejarah ,Budianto yang pernah dipasung akibat gangguan jiwa dan dihubungkan tindakannya secara tiba tiba ia keluar dari kamarnya yang nota bene masih di sekitar jam 20.00 Wib, tanpa sebab memukul Ayah dan menyeretnya ke halaman rumahnya dan membelah Kepala Ayahnya dengan Kapak, kuat dugaan penyakit pelaku sedang kambuh.


Kita berharap kepada seluruh keluarga tabah dan pelaku sehat untuk dapat dimintakan pertanggungan jawab hukum sesuai ketentuan. 


Jika ternyata menurut Dokter pelaku ada gangguan jiwa maka penyidik harus segera menyerahkan ya ke Rumah sakit jiwa untuk selanjutnya dirawat dan bila tidak maka hukuman tegas harus diberikan kepada anak durhaka ini.


Semoga Kepolisian Resor Samosir dapat segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bravo Polri Presisi.


(Penulis adalah seorang advokat dan wartawan senior di Jakarta)