Notification

×

Iklan

Iklan

SPI Minta Aparat Periksa UKPBJ Samosir, Akademisi: Itu Persoalan Administrasi Proses Pengadaan

3 Sep 2021 | 10:38 WIB Last Updated 2021-09-03T03:41:11Z

Torang Panggabean Ketua SPI

SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Pelaksanaan paket-paket pekerjaan pada lelang Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Kabupaten Samosir yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mendapatkan perhatian dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (SPI) Torang Panggabean dikarenakan "asal" memenangkan penyedia jasa. 


Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 2 September2021, SPI menilai paket pekerjaan di Kabupaten Samosir menjadi lahan "primadona" bagi para kontraktor dikarenakan hampir seluruh perusahaan pemenang tender pada pekerjaan Tahun Anggaran 2021 ini menang dengan posisi penawaran mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 persen hingga 98,85 persen dari HPS.


Salah satu contoh kecil diakuinya yakni pada rehabilitasi gedung sekolah SD Negeri 21 Parbaba Dolok, dengan penawaran 98,85 persen dari HPS. Lalu, pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean menuju Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 persen dari HPS. Dan, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas  SMP Negeri 1 Simanindo dengan Penawaran 97,84 persen dari HPS.


"Yang pasti kami menyayangkan sikap kinerja Pokja Kabupaten Samosir yang kami nilai tidak profesional dan tidak independen, sebab kami menduga ada persekongkolan dan bagi aparat penegak hukum terkait harus segera memanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja," tambahnya.


Torang juga mengaku, setelah melihat data-data yang dihimpun apabila ada  perusahaan yang membuat penawaran dibawah 88 persen bahkan 85 persen dari HPS tim Pokja Kabupaten Samosir terkesan mencari-cari kekurangan perusahaan tersebut agar ada alasan untuk mengalahkan supaya gagal jadi pemenang. 


"Saat ini kami telah menyiapkan berbagai bukti dan data data, sebab kami menilai Pokja Kabupaten Samosir tidak memahami Pasal I angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV atau PT menjadi pemenang tender. Dan,  kami  berharap data ini bisa sebagai bukti dan syarat awal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tegas Torang.


Dr Pirma Simbolon, MM

Sementara itu, seorang Akademisi Dr Pirma Simbolon menyesalkan pihak Tipikor Polres Samosir yang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan staf UKPBJ Samosir. 


"Aneh ya, kok masalah prosedur pengadaan diperiksa oleh Tipikor. Tipikor itu kan objeknya perbuatan pidana korupsi bukan administrasi," ujar Dr Pirma Simbolon.


Dosen STIE Jayakarta ini menyatakan bahwa proses pengadaan adalah soal administrasi. 


"Jadi mestinya, jika ada proses tender yang diulang, mekanisme yang dimungkinkan adalah pemenang yang merasa dirugikan melakukan sanggahan. Jika masih juga belum memuaskan bisa melakukan sanggahan banding," tegas Pirma Simbolon.


Menurutnya, upaya akhir yang bisa dilakukan jika dianggap Pejabat Pengadaan  mengambil keputusan yang merugikan peserta tender yang lain adalah menggugat keputusan pejabat negara tersebut ke Peradilan TUN.


"Nah, seperti yang diuraikan di berita ini, masalahnya adalah adanya beberapa, kegiatan yang ditender ulang? Boleh kan dilakukan tender ulang? Ya boleh, jika ditemukan ada kesalahan prosesedur," tegasnya lagi.


"Pertanyaannya adalah, dalam proses tender ulang ini, sudah ada kah bukti permulaan bahwa terjadi perbuatan pidana? Jika ternyata tidak ada, polres dan atau tipikor telah melampauhi kewenangan yang dimilikinya dan tidak mengindahkan kebijakan Kapolri bahwa polri harus presisi," tambah Dr Pirma.


Jelas Pirma bahwa langkah Polres Samosir melakukan pemeriksanaan terhadap para petugas pengadaan dalam proses pengadaan patut diduga sebagai upaya menghambat pembangunan di samosir.


Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, Gorman Sagala saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melakukan segala proses pekerjaan dengan aturan dan peraturan yang berlaku.


"Pengadaan barang dan jasa yang kami laksanakan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.


(Gb-fres11)