Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi SMAP, PLN UIP Sumbagut Ingatkan Pidana Bagi Pelaku Gratifikasi

23 Sep 2021 | 22:21 WIB Last Updated 2021-09-23T15:27:00Z

 


GM PT PLN UIP SBU Octavianus Padudung saat melakukan sosialisasi Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 SMAP secara zoom meeting diikuti Stakeholder, mitra kerja dan wartawan/foto : ist

GREENBERITA.com || PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bersama para stakeholder, mitra kerja dan wartawan di Medan melalui zoom meeting, Kamis (23/9/2021).

Dibuka oleh Asisten Manager Komunikasi dan TJSL Effiaty Polapa sebagai moderator, kegiatan ini diawali dengan paparan General Manager PLN UIP Sumbagut, Octavianus Padudung yanh memulainya tentang kondisi PLN di Sumatera Utara yang kini dipimpin 3 pejabat GM, setelah mulai 1 Juli 2021 lalu, Direksi resmi melebur  PLN UIP Kitsum ke PLN UIP Sumbagut yang menangani pembangunan pembangkit dan jaringan berkantor di Jalan Dr Cipto, No 12 Medan.

Dalam kesempatan itu, Padudung juga menjelaskan, sosialisasi yang mereka lakukan ini merupakannproses mendapatkan sertifikasi ISO 37001 : 2016 SMAP.

"Manfaat SMAP ini sangat besar, diantaranya meminimalisir biaya tinggi atau ekonomis, membuat lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair, menghindari mitra dari resiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan, meningkatkan kepercayaan dan hubungan bisnis," ungkapnya.

Menurut Padudung, SMAP yang tertuang dalam Peraturan Direksi No 0048 tahun 2020 itu turut diperkuat dengan prinsip 4 NO’s yang terdiri dari No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

Kemudian No Gift (tidak boleh ada hadiah  atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

"Dalam menerapkan SMAP memang PLN tidak bisa sendiri harus juga diikuti oleh mitra kerja dan stakeholder," harapnya.

Sementara, lanjut Padudung, bagi mereka yang melakukan gratifikasi, akan dikenai sanksi sesuai pasal 13 UU Tipikor dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp150 juta. Bagi penerima gratifikasi dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliyar,kata Padudung.

Sementara, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para petinggi PLN UIP SBU dan diakhiri dengan sesi Tanya jawab. (Yan)