Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, Poldasu OTT Kepala Puskesmas Ini, Kenapa?

10 Agu 2021 | 18:27 WIB Last Updated 2021-08-10T11:27:10Z

Kasubbid Penmas Poldasu, Kompol Muridan

MEDAN, GREENBERITA.com
   -Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Tipikor Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin, 9 Agustus 2021.


Dari OTT itu, petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli). 


Berdasarkan informasi diperoleh, OTT itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta. 


Adapun 4 orang yang diamankan adalah, kepala puskesmas (Kapus) Uptd Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta, Her SKM, Bendahara BPJS di puskesmas KDR, Kepala Tu Puskesmas, YSH dan seorang tenaga harian lepas/staf Tu puskesmas dan juga penerima bantuan operasional kesehatan (BOK), SSH.


"Iya benar," aku Pelaksana Harian (Lakhar) Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB. 


Saat ini, sambung dia, keempat orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan. "Sudah diamankan oleh Ditreskrimsus dan masih diperiksa," katanya. 


Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti sejumlah Rp13.900.000. "Ada barang bukti juga yang disita," terangnya. 


Diketahui, adanya pemungutan dan pemerasan terhadap bidan desa yang menerima BOK dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Masing-masing bidan desa menerima jumlah BOK bervariasi dikisaran Rp1,5 – Rp2,7 juta. Pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima. 


Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah/gaji tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK. Sampai saat ini, BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I hingga III.


OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.()



Lakhar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan.

(gb-arkara21)