Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Asistensi Pencabutan Kewenangan Penyidikan Polsek Palipi Samosir

12 Agu 2021 | 19:10 WIB Last Updated 2021-08-12T15:41:34Z

Adapun Tim Polda Sumut yang melaksanakan Monitoring dan Asistensi Polsek Harkamtibmas Pada Polres Samosir

SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Sesuai dengan surat Telegram Kapolda Sumut Nomor 560 /VIII /REN. 13.1./ 2021, Tim Monitoring dan Asistensi Polda Sumut mendatangi Polres Samosir guna melaksanakan monitoring dan Asistensi Perubahan Kewenangan Pada Polsek Palipi di wilayah hukum Polres Samosir, Polda Sumatera Utara.


Adapun Tim Polda Sumut yang melaksanakan Monitoring dan Asistensi Polsek Harkamtibmas Pada Polres Samosir yaitu Itwasda Polda Sumut, Biro Rena Polda Sumut, Ditreskrimum dan Dit Binmas Polda Sumut yang dipimpin Kabag Strajemen Biro Rena Polda Sumut AKBP. Harry Margiantoro, SKM.


Tim Poldasu langsung melakukan Peninjauan ke Polsek Palipi yang didampingi Kabagren Polres Samosir Kompol Walder Sidabutar beserta para PJU Polres Samosir dan disambut Kapolsek Palipi Iptu Tona Simajuntak beserta unsur Muspika Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sitio-tio di halaman Polsek pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Penyesuaian kewenangan penyidikan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukkan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) pada Daerah tertentu sertaTidak Melakukan Penyidikan.


"Keputusan yang dikeluarkan sebagai salah satu bentuk program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk Harkamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan Penyidikan," ujar AKBP. Harry Margiantoro, SKM.


Tambahnya, dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B /1092 /II /REN.1.3. /2021, tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang Kewenangan Polsek tertentu dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dalam surat keputusan Kapolri. 


Sementara itu, dalam sambutannya Iptu Tona Simanjuntak, SH menyampaikan bahwasanya Polsek Palipi mengawaki 2 Kecamatan yakni Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sitio-tio dengan jumlah personil saat ini berjumlah 6 (Enam) orang.


"Dalam melaksanakan tugas Polsek Palipi menjalin kerjasama dengan para tokoh yang ada Wilkum Polsek Palipi dengan melakukan Problem Solving, Mediasi (Restorative Justice) dan mengedapankan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," ujar Iptu Tona Simanjuntak.


Adapun daftar nama-nama Polsek yang tidak lagi berwenang melakukan penyidikan ada pada daftar surat Kapolri dan merujuk kepada beberapa Kriteria yaitu:


1. Jarak antara Polsek dan Polsek rata-rata tidak melebihi dari 120 Menit/ 2 Jam.


2. Lokasi tidak berbeda pulau.


3. Jumlah Laporan Polisi yang di diterima tidak lebih dari 10 LP setiap tahunnya.


Namun, Polsek tetap bisa melakkukan peyelidikan dan Struktur jabatan harus tetap ada dan tak boleh kosong sehingga giat pelayanan kepolisian untuk menerima laporan pengaduan, TPTKP serta membantu kegiatan Harkamtibmas dengan mengedapankan FKTM (Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat) dan mengedepankan penyelesaian masalah dengan 2 cara.


"Sesuai dengan hukum yang berlaku atau dengan penyelesaian sesuai dengan kearifan lokal, ketua tim menyarankan agar Polsek tetap selalu bekerjasama dengan Forkopimcam, serta bangun Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga masyarakat percaya menyampaikan dinamika permalsahan yang ada di tengah tengah masyarakat," ujar AKBP Harry lagi.


Saat ini Ditreskrimum akan tetap megevaluasi Polsek Harian untuk tidak menangani Penyidikan mengingat Polsek tersebut termasuk kriteria Polsek yang tidak perlu menangani penyidikan.    


(Gb-ferndt01)