JAKARTA, GREENBERITA.com- Gugatan Rismawati Simarmata, terhadap Surat Keputusan DPP PDIP atas pemecatan dirinya sebagai kader maupun Anggota DPRD Kabupaten Samosir kandas.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan, pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadilinya sudah tepat dan benar sesyai ketentuan oerundang udangan.
Sejak Gugatan ini didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , telah saya nyatakan prematur.
Semestinya , Rismawati Sinarmata menggunakan mekanisme partai sebagaimana pasal 32 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Paetai Politik.
Ketentuan itu mengatur perselisihan Anggita Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai bersangkutan.
Oleh karena mekanisme Partai itu tidak dijalankan maka wajar dan berdasarkan hukum, Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat yang meneriksa dan mengadilinperkara tersebut menyatakan tidak berwenang.
Kader PDIP yang ikut terimbas pemecatan pasca Pilbub Samosir tahun 2020 lalu, terbuka peluang untuk mengajukan perselisihannya melalui mahkamah Partai.
Bila mekanisme ini dilalui sangat dimungkinkan berbeda pertimbangannya. Selain mungkin pengajuan dari tingkat bawah tidak melalui mekanisme rapat khusus misalnya atau Tidak pleno dapat juga menjadi pertimbangan.
Selain itu uga pertimbangan lain yaitu perhitungan konstituen.
Pengajuan langsung perkara sedemikian ke pengadilan Negeri pastilah dinyatakan tidak berwenang atau prematur.
Putusan tersebut semoga menjadi pelajaran berharga.
Pasalnya gugatan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadilinya.
Putusan Pengadilan tersebut sangat tepat dan benar. Saat pendaftaran Gugatan ini, saya telah menyatakan bahwa permasalahan internal Partai harus terlebih dahulu diselesaikan Mahkamah Partai. Bila hal itu dilangkahi maka, Hakim yang nemeriksa dan mengadili perkara tersebut, pastilah menyatakan prematur .
Prematur disini ialah pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara internal bilamana telah melalui Makamah Partai.
Undang undang no 2 tahun 2011 pasal 32 menyatakan, perselisihan kader partai diselesaikan secara internal partai. Jika MK partai tidak dapat menyelesaikannya maka, pemohon berhak mengajukan perkara aquo ke PN donana domisili paetai bersangkutan. Partai Politik mengatur tentang hal ini.
Karenanya, Nasib Rismawati yang dipecat PDIP karena dianggap tidak loyal terhadap Partai akhirnya kandas.
(Penulis adalah seorang penulis senior dan seorang advokat di Jakarta)