Notification

×

Iklan

Iklan

Tragis, Sekelompok Orang Pagari Rumah Sitanggang Yang Telah Sah Dibelinya

13 Mei 2021 | 09:57 WIB Last Updated 2021-05-13T02:57:32Z

Rumah keluarga Kosman Sitanggang (67) warga dusun ll desa Sari marrihit, kecamatan Sianjur mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ini.
GREENBERITA.com - Malang nian nasib Keluarga Kosman Sitanggang (67) warga dusun ll desa Sari marrihit, kecamatan Sianjur mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ini.


Dengan suara terbata-bata, orangtua ini mengeluh karena tanahnya tiba-tiba diklaim sekelompok orang.


Padahal tanah tersebut telah dikuasainya selama kurang lebih 30 tahun lamanya sejak dia membeli tanah itu dari seorang marga Sidabutar.


"Tanah itu saya beli tahun 1990 dan sejak tanah itu saya beli langsung saya bangun rumah, sudah 30 tahun lamanya kami menempatinya," ujar Kosman Sotanggang kepada Wartawan pada Rabu 12 Mei 2021.


Lebih lanjut Kosman menuturkan kejadian pilu yang dialaminya sehingga sejak kedatangan sekelompok orang tersebut pada 29 April bulan lalu.


Semalam mereka datang lagi dan memasang kawat duri di sekeliling rumah saya, sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah kami sendiri, untung kepala desa kami datang dan menyuruh mereka membuka kawatnya dengan tegas," ungkap orangtua ini.

"Bulan lalu mereka datang beramai ramai lalu mengorek pondasi dan membangun tembok di samping rumah saya, semalam mereka datang lagi dan memasang kawat duri di sekeliling rumah saya, sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah kami sendiri, untung kepala desa kami datang dan menyuruh mereka membuka kawatnya dengan tegas," ungkap orangtua ini.


Pengakuanya, akibat dari kejadian itu, Dia bersama Istri dan anaknya yang tinggal di rumah itu merasa trauma dan ketakutan.


"Anak dan Istri saya menangis, melihat mereka melakukan itu, saya tidak tau harus berbuat apa apa," keluh Kosman Sitanggang.


Kosman Sitanggang mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Desa dan Camat Sianjur mula-mula untuk dilakukan mediasi, alhasil tidak ada titik temunya.


"Pada tahun 2014 ada pelebaran jalan, sayalah yang memberikan pembebasan lahan kepada Petugas dari Dinas PUPR kabupaten Samosir dimana saat itu pemborongnya adalah marga Simbolon," ungkapnya


Masih kata Kosman Sitanggang, "Namun disini yang mengherankan setelah tiga puluhan tahun lamanya saya beli ada yang mengaku cucu dari almarhum yang menjual tanah kepada saya mengatakan tanah itu sebagai miliknya walapun dia tidak memiliki bukti yang autentik," paparnya.


Kosman Sitanggang pun menceritakan kronologis tanah tersebut.


 "Disini perlu saya tambahkan sebagai penjelasan bahwa pembelian tanah itu ditahun 1990 lalu masih ada saksi hidup mantan Nyonya Kepala Desa lama Oppu Lasdo Boru Silaban yang juga membeberkan dihadapan pihak kecamatan saat rapat dikantor Kepala Desa dan disaksikan Perangkat Desa dan masyarakat sekitar bahwa tanah itu jelas sudah menjadi milik saya," jelasnya.


Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sarimarihit Mariden Simbolon melalui telepon selulernya pada Rabu 12 Mei 2021, mengatakan bahwa ada orang yang mengklaim lahan dan bangunan Saudara Kosman Sitanggang.


"Parahnya mereka sempat membuat Pagar Kawat Duri dipintu masuk Rumahnya, mendengar itu saya sebagai pengayom didesa ini, sempat marah kepada para oknum yang mengkleim tanah tersebut menyuruh mereka membuka kawat duri yang telah sempat terpasang. Saya juga menegaskan bahwa kalau mereka memiliki barang bukti surat tanah silahkan digugat dipengadilan, jangan melakukan tindak pidana mengintimidasi dan merampas kemerdekaan pihak orang lain, ini pihak korban adalah masyarakat saya," tutur Mariden mengakhiri.


Senada Istri mantan kades sebelumnya, Silaban membenarkan hal tersebut, 


"Tanah itu ada surat pada saat suami saya almarhum masih hidup, dan suami saya yang membuat surat jual beli waktu itu dan saya langsung menerima istilah bahasa batak (Demban Tiar-red) sesuai tradisi orang Batak waktu itu," singkat br silaban.


(Gb-ferndt01)