Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Umur 6 Tahun

12 Mei 2021 | 17:09 WIB Last Updated 2021-05-12T10:09:00Z

Pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak usia 6 (enam) tahun
GREENBERITA.com - Kepolisian Resor (Polres) Samosir meringkus dan melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak usia 6 (enam) tahun pada Selasa, 11 Mei 2021.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi kepada wartawan pada Rabu, 12 Mei 2021.


"Benar, sesuai dengan Laporan polisi nomor LP / 127 / V / 2021 / SMR SPKT 10 Mei 2021, kami berhasil mengungkap pelaku pencabulan di Huta Pandampusan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan," ujar Iptu M Silalahi.


Menurutnya, pelaku bernama ES  melakukan aksi cabulnya didalam kamar rumahnya.


Sebelumnya korban Bunga (nama samaran, red) pelajar 6 tahun Kelas I SD di Kecamatan Pangururan pada Kamis tgl 06 Mei 2021 sekira pukul 18.30 Wib, menyetubuhi korban dengan cara merayu dengan uang 2 ribu rupiah.


Setelahnya, pada Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 07.30 Wib ibu korban mempertanyakan kebenarannya kepada Bunga dan membenarkan bahwasanya ES menyuruh Bunga untuk membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kekemaluan korban.


"Putri saya mengatakan sakit dikemaluanya dan pelaku memberikan uang 2 ribu rupiah," ujar Ibu Korban ketika melapor ke Polres Samosir.


Atas kejadian tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini akan dipersangkakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari Undang- undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku serta saksi-saksi serta meminta Visum ET Revertum terhadap korban dan mengambil hasil Visum ET Revertum yang hasilnya ada tampak koyak pada selaput darah.


"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti celana dan pakaian korban dan tersangka," tegas Iptu M Silalahi.

(GB-Rizal/Rel)