Notification

×

Iklan

Iklan

Persoalan Tanah di Sianjurmula, Sabam Saragi: Kami Bukan Merebut, Tapi Pertahankan Milik Kami

22 Mei 2021 | 14:19 WIB Last Updated 2021-05-22T07:19:21Z

Sabam Saragi, Pihak Yang Mengaku Pemilik Sah Tanah Tersebut

SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Persoalan kepemilikan tanah yang berlokasi di jalan lingkar Pusuk Buhit Desa Sari Marihit Kecamatan Sianjurmula Kabupaten Samosir, tampaknya semakin rumit dan memasuki babak baru.


Setelah keluarga Kosman Sitanggang (67) merasa keberatan atas adanya pihak keluarga marga Saragi yang memagari rumah miliknya, giliran keluarga Saragi yang mengaku bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik dari pada tanah tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Sabam Saragi (31) ketika menyambangi redaksi Greenberita di Huta Buttu Pangaloan pada Kamis, 20 Mei 2021.


"Itu adalah tanah kami, kami bukan merebut tapi mempertahankan tanah kami,' ujar Sabam Saragi.


Dia mengaku tanah itu milik Ompung nya (kakek, red) yang bergelar Ompung Amani Ottung yang merupakan bapak Ompu Guru Sulu Saragi.


"Tanah itu diberikan oleh marga Limbong Na-90 tepatnya Ompu Debata Limbong," ujar Sabam Saragi yang merupakan keturunan dari Ompu Guru Sulu Saragi tepatnya anak dari Buyung Saragi.


Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Mangubah Limbong yang merupakan keturunan dari Ompu Debata Limbong dari Limbong Na-90.


"Benar, kakek dari bapak saya yang memberikan tanah itu kepada keluarga Saragi yaitu Ompu Guru Sulu Saragi,' jelas Mangubah Saragi.


Tambahnya, pihak Limbong Na-90 tidak pernah merasa memberikan tanah kepada marga Sitanggang ditempat tersebut.


"Tidak pernah marga Sitanggang meminta tanah kepada Limbong disini, dan memang tidak ada bukti tertulis penyerahan tanah tersebut tapi diberikan dengan acara adat ketika itu," jelasnya.


Lanjut Sabam Saragi, pihaknya mengaku telah memagari tanah tersebut karena merasa yakin mereka pemilik sah tanah tersebut.


"Tidak benar ada penjualan atas tanah itu 14 juta dari Saragi, dan sampai saat ini mereka tidak dapat menunjukkan akte penjualannya," jelasnya.


"Karena kasihan dulu keluarga kami sama mereka, maka diijinkan kakek ku mereka tinggal ditanah itu saja dan bukan semuanya," ujar Sabam Saragi.


Pihaknya mengaku pada awal nya mengaku memberikan tanah yang sudah dibangun nya kepada mereka, tapi yang sisanya dikembalikan kepada keluarga Saragi.


Sabam mengaku persoalan tanah itu murni antara pribadi Kosman Sitanggang dan Sabam Saragi serta bukan persoalan antara marga.


Terkait adanya pengakuan Ompung Lasdo Limbong yang mengaku sebagai saksi penjualan tanah Kosman Sitanggang dengan Saragi, mengaku itu ada.


"Tapi hanya untuk tanah yang dibangun rumah itu saja dan bukan tanah itu secara keseluruhan," terangnya.


Sebelumnya persoalan ini telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun sampai saat ini belum menemukan titik terang karena kedua belah pihak masih saling mengakui sebagai pemilik tanah yang sah walaupun sama-sama tidak mempunyai bukti otentik secara tertulis sebagai pemilik tanah tersebut.


(Gb-ferndt01)