Notification

×

Iklan

Iklan

Kunjungi Korban Cabul Pada Anak, Ria Gurning Hibur dan Bantu Keluarga

22 Mei 2021 | 14:33 WIB Last Updated 2021-05-22T07:33:58Z

Pemerhati Sosial, perempuan dan anak Sumatera Utara, Ria Gurning

SAMOSIR, GREENBERITA.com-
Pemerhati Sosial, perempuan dan anak Sumatera Utara, Ria Gurning berharap kejadian yang menimpa dua anak korban pencabulan di Samosir merupakan kejadian terakhir dan jangan terulang lagi di kemudian hari.


"Peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Dan, jangan lagi terjadi di Samosir," ujarnya sembari menyeka air matanya saat mengunjungi para korban, Rabu (19/5/2021). 


Melihat para korban anak yang masih belia, sebagai seorang ibu, Ria mengaku ingin berteriak dan menangis melihatnya, sehingga ia meminta kepada para orang tua korban untuk terus memberikan perhatian kepada anak anak dan menjaganya dengan baik. 


Kunjungan Ria Gurning juga didampingi Pendeta Boas Siahaan yang memberikan penghiburan, doa kepada keluarga korban serta didampingi komunitas Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir. 


Dalam pesan singkatnya, Boas menyampaikan dalam kehidupan ada beberapa hukum, dan hukum pembalasan yang terbaik adalah pembalasan dari Tuhan.


"Aparat hukum telah menangani kasus ini, kiranya Tuhan ikut campur tangan supaya aparat hukum yang menanganinya diberikan roh keadilan," ungkapnya.


Ditambahkannya, kepada keluarga korban Boas menyampaikan supaya tetap tabah dan tidak larut dalam kesedihan dan dendam, namun  sama-sama berdoa kepada Tuhan yang maha segala-Nya supaya roh-roh kejahatan dari para keluarga korban dijauhkan. 


"Kasih kristus akan membebaskan korban supaya pulih, Tuhan memberkati mu, Tuhan mengasihi mu, Tuhan akan bersaksi kepada semua orang bahwa anak ini yang mengalami tindakan senonoh akan dipulihkan," katanya memanjatkan doa. 


Saat ini korban didampingi pendamping anak dari Dinas Sosial Samosir, Hotsri Tamba. "Korban kami dampingi sejak kejadian sampai saat ini, dan sampai kasus ini selesai akan kami dampingi," katanya.


Sementara itu, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Samosir dan pelaku terancam pidana penjara dan denda 5 miliar sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 22 Tahun 2002. (GB-fres11)