GREENBERITA.com - Kepolisian Resor (Polres) Samosir kembali meringkus terduga pelaku persetubuhan terhadap anak usia 13 (tiga belas) tahun dan mengidap keterbelakangan mental pada Kamis, 13 Mei 2021.Kepolisian Resor (Polres) Samosir kembali meringkus terduga pelaku persetubuhan terhadap anak usia 13 (tiga belas) tahun dan mengidap keterbelakangan mental pada Kamis, 13 Mei 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH disela monitoring Pos Pam Idul Fitri kepada Greenberita.
"Benar, sesuai dengan laporan polisi nomor STLP / 91 / IV / 2021 / SMR/SPKT April 2021, kami berhasil menangkap FA terduga pelaku pemerkosaan di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo," ujar AKBP Josua Tampubolon.
Terpisah, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Fajri yang melakukan penangkapan bersama team Reskrim Polres Samosir menyatakan bahwa sehari sebelumnya telah dilakukan upaya penangkapan namun terduga pelaku FA tidak ditemukan dikediamannya walau telah ditunggu sampai dini hari.
"Walau terduga pelaku tidak mengaku, namun bukti dari pengakuan korban melalui ahli bahasa guru SLB telah kita dapatkan," ujar Ipda Fajri.
Ketika dikonfirmasi, ibu korban menceritakan kronologis kejadian pemerkosaan terhadap putrinya.
"Terduga pelaku bernama FA melakukan pemerkosaan terhadap boru saya dirumah FA," ujar LH, ibu korban.
Mendapati pengakuan putri nya telah diperlakukan tidak senonoh dari orang yang seharusnya melindungi korban, keluarga LH dan suaminya RH sangat terpukul.
"Kami sangat sedih sekali boru kami dapat perlakuan seperti ini dari Amangborunya yang seharusnya melindungi boru kami yang adalah maen nya sendiri dan punya keterbelakangan mental," tambah ibu korban dengan mata sedih berlinang air mata.
Sebelumnya korban Bunga (nama samaran, red), seorang anak dibawah umur usia 13 tahun dan mengidap keterbelakangan mental pada pertengahan April 2021 disetubuhi terduga pelaku dengan cara pemaksaan.
Setelahnya, pada Sabtu tanggal 24 April 2021 ibu korban melaporkan ke Polres Samosir.
"Putri saya kami duga diperkosa pada saat pesta dan setelahnya mengatakan sakit dikemaluanya," ujar Ibu Korban kepada Greenberita.
Atas kejadian tersebut, pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan keterbelakangan mental ini akan dipersangkakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari Undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi serta meminta Visum ET Revertum terhadap korban dan mengambil hasil Visum ET Revertum yang hasilnya ada tampak koyak pada selaput darah.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti celana dan pakaian korban dan tersangka," pungkas Ipda Fajri.
(GB-ferndt01)