Notification

×

Iklan

Iklan

Pakai Penderes Luar, Ketua KTH Getah Pinus Salaon Samosir Desak Dievaluasi

15 Mei 2021 | 14:23 WIB Last Updated 2021-05-15T08:00:34Z

Pemerhati Pengelolaan SDA Getah Hutan Pinus Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang

SAMOSIR,GREENBERITA.com- Pemerhati Pengelolaan SDA Getah Hutan Pinus Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang menyatakan agar pemilik KTH (Kelompok Tani Hutan) Mandiri Dot Com agar mengutamakan petani lokal dalam melakukan penderesan getah hutan pinus milik negara.


Menurutnya, selama ini Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com berinisial JS menggunakan para penderes dari luar Samosir.


"Kalau penderes itu dari warga di desa itu, maka kesejahteraan masyarakat di sana akan meningkat," tegas Roland Sitanggang kepada Greenberita pada Sabtu, 15 Mei 2021


Tokoh pemuda Samosir ini juga mendesak Dewan Pendiri KTH Mandiri Dot Com agar segera melakukan evaluasi dan penggantian terhadap Ketua Mandiri Dot Com saat ini.


Menurutnya, selama kepemimpinan JS, terjadi berbagai persoalan seperti SHU (sisa hasil usaha) yang tidak dibagi dengan anggota, persoalan ketiadaan provisi serta tidak memberdayakan warga petani sekitar.


"Karena kewenangan penggantian Ketua KTH Mandiri Dot Com adalah dewan pendiri, kami meminta itu segera dilakukan," ujar Roland Sitanggang.


Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua sebuah Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com berinisial JS diduga menikmati sisa hasil usaha (SHU) getah pinus hingga ratusan juta rupiah.


Hal ini disampaikan langsung Longos Simbolon, Sekretaris Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com, Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir Sumatera Utara kepada wartawan pada Jumat 26 Maret 2021.


Menurut Longos Simbolon, setiap tahun nya hasil getah pinus mencapai 25 ton dengan luas hutan Tusam hampir 30 hektar yang sudah dideres atau istilah di Koak. Dan semua itu ditampung secara pribadi oleh JS.


"Harga beli getah pinus dari anggota oleh JS sebesar 9 ribu rupiah, dijual dipasaran dengan harga 16 sampai 17 ribu rupiah", ungkap Longos Simbolon dengan kesalnya.


Selisih harga tersebut lanjut Longos Simbolon, merupakan sisa hasil usaha kelompok yang mana nantinya diakhir tahun akan di hitung. 


"Jika keuntungan kelompok per kilo nya 6 sampai 7 ribu rupiah, berarti per tahunnya, kelompok akan mendapat keuntungan ratusan juta rupiah. Namun sampai sekarang keuntungan atau sisa hasil usaha tersebut tidak transparan dan patut kita duga JS menikmatinya", ujar Longos dengan sedihnya.


Selain menikmati sepihak sisa hasil usaha getah pinus sejak kurun waktu hampir 3 tahun (sejak 2018), JS juga dikatakan arogan dan semena mena terhadap anggota kelompok. 


"Dari jumlah 151 anggota, hanya sekitar 30 anggota kelompok yang difungsikan nya, selebihnya anggota sendiri yang dipekerjakan oleh JS", ungkap Longos Simbolon.


Longos menambahkan, Ketua kelompok, kebijakannya selalu melenceng dari AD/ART dan saya selalu menolak kebijakannya, sampai dirinya sudah tidak difungsikan lagi sebagai sekretaris kelompok. Sehingga Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com dikelola sesuka hatinya. 

"Istrinya di fungsikan sebagai Bendahara, padahal bendahara sebenarnya itu adalah Rinto Simbolon", bebernya.

Terpisah, dikonfirmasi wartawan, Ketua Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com, Jairing Samosir membantah semua apa yang dikatakan sekretaris kelompok, Longos Simbolon 

"Semua nya tidak benar komandan", ungkap Jairing Samosir melalui pesan seluler WhatsApp (WA), Sabtu (27/3/2021).

Kelompok dan Penyadapan getah Pinus baru setahun berjalan", terang Jairing Samosir.

Perihal pajak, pihak nya selalu taat pajak.

"Sudah bop pengurus dan taat pajak ke negara. Kedesa belum , sebelum ada Perdes kami tidak punya hak PAD desa, kita bukan BUMDES", tutup Jairing Samosir seraya mengatakan sedang rapat.


Diketahui, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.4267/MENLHK-PSKL/PKPS/PAK.0/6/2018, Tentang Pemberian Izin Usaha dan Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com seluas 567,29 Hektare pada kawasan Hutan Lindung di Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir Prov Sumatera Utara.


Diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun.*

(Gb-ferndt01)