Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat, Penyewa Aset Pemerintah Samosir Bisa Bayar Sewa Melalui Online

8 Apr 2021 | 00:40 WIB Last Updated 2021-04-07T17:42:15Z
Launching yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hotraja Sitanggang bekerjasama dengan PT. Bank Sumut yang diwakili Pimpinan Cabangnya, Jannus Siagian
GREENBERITA.com-
Guna mempermudah pembayaran sewa tanah milik pemerintah (Kamente) di Kabupaten Samosir, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir melaunching aplikasi sewa tanah online.
Launching yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hotraja Sitanggang bekerjasama dengan PT. Bank Sumut yang diwakili Pimpinan Cabangnya, Jannus Siagian pada Kamis (1/3/2021).

"Ada sekitar 344 tanah milik pemerintah Kabupaten Samosir yang sudah terbit Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD) dan untuk memudahkan para penyewa untuk membayar, maka dibuat aplikasi sewa secara online, " kata Hotraja didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan, Marojahan Situmorang.
Ke 344 tanah Kamente itu tersebar di beberapa kecamatan mulai dari Pangururan, Simanindo, Palipi dan Nainggolan dengan berbagai ukuran yang bervariasi.
Untuk pembayaran sewanya, bagi para penyewa wajib membayar sewanya setiap tahun pada awal tahun dengan tarif yang tertuang dalam Perda Kabupaten Samosir No.13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
(gb-rizal/rel)

Untuk lebih lengkap kita lihat vidio berikut ini: