Notification

×

Iklan

Iklan

Habib Riziq Shihab Kembali Jalani Sidang Hari Ini

12 Apr 2021 | 09:59 WIB Last Updated 2021-04-12T03:02:11Z

Bekas Ketua FPI Habib Riziq Shihab kembali akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

GREENBERITA.com
- Bekas Ketua FPI Habib Riziq Shihab 
kembali akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Kuasa hukum HRS mengaku siap mencecar para saksi yang bakal dihadirkan.


"Iya kita sudah siap mencecar," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Timur


Aziz mengatakan, dalam persidangan nanti pihaknya bakal mendalami soal perizinan penyelenggaraan acara di Petamburan hingga Megamendung yang dianggap telah menciptakan kerumunan.


"Di sini apakah mereka tahu bahwa ini sudah ada izin sudah ada pembolehan dari mereka kenapa jadi masalah. Kurang lebih seperti itu," ujarnya,rilis suara.com 


Sementara itu, Aziz mengaku tak mempermasalahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa. Saksi-saksi yang bakal dihadirkan hari ini antara lain seperti mantan Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

"Ya nggak papa kita lihat nanti apalah mereka jujur nanti sama seperti BAP apakah mereka ditekan nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh pihak penyidik nanti kita akan bongkar," imbuh dia.


Sebelumnya Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Rizieq masih bakal dihadirkan secara offline atau langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Sementara itu, Alex mengatakan, sidang hari ini tidak akan disiarkan melalui live streaming. Pasalnya, sidang sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi.


"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," tuturnya.

Adapun pada sidang sebelumnya majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq baik dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi hari ini.

(gb-rizal/rel)