Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Rapberjuang Laporkan KPU Samosir ke Poldasu

6 Mar 2021 | 21:09 WIB Last Updated 2021-03-07T01:56:07Z

KPU Samosir Ketika Serahkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara
GREENBERITA.com - Kuasa Hukum Cabup Samosir Nomor Urut 3, Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (Rapberjuang) melaporkan KPU Samosir ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan dokumen pada Pilkada Samosir 2020 lalu.


Laporan pengaduan itu disampaikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan selaku Kuasa Hukum Rapberjuang pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu.


Demikian rilis berita yang diterima greenberita pada Sabtu, 06 Maret 2021.


"Rekan kami Rakerhut Situmorang, SH, MH telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Daerah Sumatera Utara nomor: STTLP/421/II/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 24 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala SPKT Polda Sumatera Utara," kata BMS Situmorang, SH salah satu kuasa Hukum Rapberjuang. 


Menurutnya, Rapberjuang melaporkan KPU Samosir atas dugaan Palsunya Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Samosir.


"Laporan Polisi tersebut berkaitan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP) pada dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten Samosir Dalam Pemilihan Buapati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang ditetapkan di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, pada hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 22:24 WIB lalu (Formulir Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-KWK, red)," ujar BMS Situmorang.


"Pada dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 16-12-2020 tersebut, diduga kuat bahwa 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir, Komisioner sekaligus Ketua KPU Kabupaten Samosir adalah hasil dari pemalsuan," tambah BMS Situmorang. 


Lebih lanjut, BMS Situmorang menjelaskan bahwa 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan dengan 3 (tiga) alasan yaitu pada saat dilakukan acara penandatanganan setelah Rapat Pleno ditutup dari pukul 22.25 sd. 22.34 WIB, Ika Rolina Samosir tidak berada dalam ruang rapat dan tidak terlihat ikut menandatangani di Hotel JTS Parbaba.


"Sebagaimana terekam dalam video Siaran Langsung pada Akun Facebook KPU Samosir Rabu, 16 Desember 2020 yang dimulai dari pukul 22.19 WIB (dengan durasi 16 menit 12 detik)," ujar BMS Situmorang.


Alasan kedua yaitu 5 (lima) tanda tangan dalam dokumen tersebut tampak berbeda atau tidak identik dengan 5 (lima) tanda tangan Ika Rolina Samosir pada 5 (lima) dokumen lain. 


"Dan alasan ketiga yaitu Ketua KPU Samosir dan Bawaslu Samosir tidak mampu menunjukkan bukti audio visual (video) saat Ika Rolina Samosir menandatangani 5 (lima) halaman Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 16-12-2020 termaksud," terang BMS Situmorang.


"Sehingga bila dokumen Berita Acara dan Sertifikat tersebut palsu maka 

Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202 tanggal 16-12-2020 menjadi palsu," tambah BMS Situmorang.


Terkait personal dari komisioner KPU Samosir yang dilaporkan atau yang terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut, BMS Situmorang menjelaskan pihaknya tidak menyebut nama, tetapi meminta Penyelidik Poldasu untuk menyelidikinya.


"Kami tentu tidak tahu barangsiapa gerangan yang telah meniru atau membubuhkan 5 (lima) tanda tangan atas nama Ika Rolina Samosir pada 5 (lima) halaman dokumen termaksud. Tugas dan Wewenang Penyidik Poldasu lah yang akan menyelidikinya," demikian penjelasa BMS saat mengakhiri wawancara.


Ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir membantah melakukan pemalsuan dokumen yang dituding kuasa hukum Rapberjuang tersebut.


"Itu hak mereka, tapi faktanya saya hadir disana pada saat penandatanganan itu dan tidak benar kami melakukan pemalsuan dokumen apapun," ujar Ika Samosir.


Ika Samosir mengaku pamit terlebih dahulu pada rapat pleno rekapitulasi tersebut setelah mendengar kabar duka wafatnya orangtua Ketua KPU Samosir ini. 


"Setelah saya selesai tanda tangani baru saya pamit setelah mendengar kabar duka itu, bahkan ada saksi paslon nomor 3 Rapberjuang atas nama Tumpul Siregar melihat hal tersebut," tambah Ika Samosir.


Saat ini tahapan pilkada Samosir sedang menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atas permohonan gugatan dari paslon nomor urut 3 Rapberjuang.


(Gb-ferndt01)