Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Limpahkan Perkara Tindak Pidana Terdakwa Habib Rizieq ke PN Jaktim

10 Mar 2021 | 09:30 WIB Last Updated 2021-03-10T02:32:14Z

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana Habib Rizieq 

GREENBERITA.com -
Sesuai Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana.


Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan oleh Habib Rizieq, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 6 (enam) Berkas Perkara Tindak Pidana atas nama Terdakwa Habib Mohammad Rizieq dan kawan kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


Adapun sebanyak 6 (enam) berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masimg atas nama terdakwa:


1. Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).


2. Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, 


3. Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, 


4. Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas,


5.Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan 


6. Terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)


Berkas perkara yang terjadi di jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 juga dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021. 


Sedangkan berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021, dan berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.


Seluruh terdakwa dikenakan pasal dakwaan Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan adalah sebagai berikut:


1. Ada 5 pasal diberikan kepada terdakwa Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan  Nomor Reg. Perkara : PDM – 011 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 yaitu

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan 

Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Pasal keempat yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal kelima adalah

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP


2. Untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd dan H. Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyis serta terdakwa Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021, dikenalkan

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 


Pasal kedua adalah

Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 


Untuk pasal ketiga yaitu

Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal keempat yaitu

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 


Serta pasal kelima adalah pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP


3. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021, yaitu pertama pasal primair dikenakan

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Lebih Subsidiair : 

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Juga dikenakan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dan pada pasal Ketiga yaitu pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


4. Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM – 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021, dikenakan pasal primair yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau yang kedua yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Juga dikenakan pasal 216  Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


5. Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 dikenakan pasal primair yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau

Ketiga Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


6. Terdakwa Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021 : 

Kesatu :

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

Kedua

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Atau ketiga yaitu

Pasal 216 ayat (1) KUHP


Selanjutnya waktu pemeriksaan persidangan akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur.

(gb-rizal/rel)