Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Sabu, Juragan Bakso Labuhan Batu di Tangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhan Batu

9 Mar 2021 | 10:28 WIB Last Updated 2021-03-09T03:28:52Z

SH dimaksud disebut-sebut merupakan seorang “Juragan Bakso” di Labuhan Batu 

GREENBERITA.com -
 Menindak lanjuti perintah pimpinan tertinggi di Polri khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya terus gencar dilakukan oleh Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara.


Kali ini, penindakan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dengan meringkus seorang pria berinisial SH (29), warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Pria pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SH dimaksud disebut-sebut merupakan seorang “Juragan Bakso” di Labuhan Batu yang diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhan Batu setelah personil melakukan undercoverbuy, rilis sumut.co

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan kepada wartawan, tersangka diringkus saat sedang berjualan bakso.

“Penangkapan itu saat personel Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu dengan cara undercoberbuy,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Minggu, (7/3/2021).

Lebih Lanjut disampaikan mantan Kasat Narkoba Polres Sergai ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan bisnis narkotika yang dijalankan tersangka.

Menindak lanjuti laporan tersebut beber AKP Martualesi, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

“Dari pengungkapan itu, selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket klip kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 0,6 gram,” terang AKP Martualesi.

Masih, AKP Martualesi yang juga pernah menjabat Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini menerangkan, ketika diinterogasi, tersangka mengatakan memperoleh shabu shabu tersebut dari seseorang berinisial R warga Kota Batu.

“Namun, diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Martualesi sembari menyebutkan, dari keterangan tersangka, selain menjual shabu shabu, pelaku juga berjualan bakso.

“Dari menjual shabu shabu, tersangka mengakui memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300 ribu dari setiap gram shabu shabu yang dijualnya,” urai disampaikan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, tutur AKP Martualesi, tersangka nekad menjalankan bisnis haramnya demi memenuhi kebutuhannya sendiri mengkonsumsi shabu shabu.

“Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu-sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku baru lima kali menjual sabu-sabu. Dan saat ini, ayah 2 anak tersebut mengaku telah menyesali perbuatannya

(gb-rizal/rel)