Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana JKN, Jaksa Tetapkan Tersangka Bendahara Puskesmas Ini

20 Feb 2021 | 16:28 WIB Last Updated 2021-02-20T09:28:30Z

Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan, EW tersangka dugaan korupsi

GREENBERITA.com
- Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan, EW tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019. Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah saat pertemuan silaturahmi dengan wartawan, Jumat (19/02/21).


 Penetapan tersangka kata Kajari Medan didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Sopyan Hadi, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachard,  tetera dalam Surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.


Masih menurut Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah menegaskan dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp2.789.533.186,-. Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan meski EW telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalu lintas. Lanjut Bondan, dalam pengusutan kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin.


Sementara itu, selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019, dua kasus lainnya pada tahap penyidikan diantaranya, penanganan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA. 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan.


Selain itu ada tindak pidana korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA. 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483,- dengan tersangka J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atasnama J sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.

(gb-rizal/rel)