Notification

×

Iklan

Iklan

Emak-emak Rusak Gudang Tembakau di Lombok, Polisi Nyatakan Tidak Lakukan Penahanan

21 Feb 2021 | 13:44 WIB Last Updated 2021-02-21T06:44:43Z

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, M.Si 

GREENBERITA.com
- Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. 


Menyikapinya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, M.Si menyatakan bahwa isu yang menggelinding adanya penahanan terhadap pelaku tidak benar.


Dalam siaran persnya pada Sabtu, 20 Ferbruari, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.


“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Artanto.


“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.


Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.


Setelah dinyatakan dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.


“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. *

(gb-rizal/rel)