Notification

×

Iklan

Iklan

Koruptor Bansos Bencana Menari Diatas Derita Rakyat Miskin, Praktisi Hukum Bicara

30 Jan 2021 | 17:19 WIB Last Updated 2021-01-31T07:01:00Z


NURDIN RUHENDI,S.H praktisi hukum
GREENBERITA.com Dalam masa pendemi covid 19 ini, banyak program dikeluarkan oleh pemerintah. Pada tahun 2007 telah diluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keluarga yang masuk kategori miskin, bisa menerima bantuan tunai dan sembako dari pemerintah.


Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar dan memiliki kartu PKH sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempelkan stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.


Kendati demikian, untuk wilayah kabupaten Bogor, banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.


Tetapi, warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan PKH, malah tidak menerima bantuan PKH atau banyak tidak tepat sasaran.

Masih lemahnya, pengawasan pemerintah kabupaten Bogor, salah satunya adalah dinas sosial, untuk penanganan fakir miskin yang ada di kabupaten Bogor.


Baru-baru ini, kecamatan cibungbulang atas nama Azril Juliana penyandang disabilitas, hingga hari ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Bogor, baik bantuan PKH, BPNT, dan Bantuan dalam masa pendemi covid-19.


Menurut salah satu praktisi hukum, NURDIN RUHENDI,S.H menyampaikan, “ dalam hal ini, bahwa sangat miris, bila masih ada warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah tetapi pemerintah tutup mata, baik pemerintahan tingkat desa, kecamatan, dan pemerintahan kabupaten Bogor.” Tegasnya

Lanjutnya, “ sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH, dan menyalahgunakan dana Penanganan Fakir miskin, serta korporasi dalam pengadaan barang untuk bantuan PKH dan BPNT, yang sudah menyelewengkan serta mengurangi kuantitas komoditi nya. Hal itu, diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin.” Jelasnya, dirilis JURNALCAKRAWALA.com


Serta korporasi, yang mengurangi kuantitas komoditi, tidak sesuai dengan Pedum dapat di jerat Tipikor, di tingkat pemerintahan kabupaten bogor, sampai ke tingkat desa, yang menfaatkan BPNT untuk memperkaya diri sendiri, banyak oknum kepala desa yang menyalahgunakan bantuan PKH dan BNPT.

Hingga, menurut Nurdin Ruhendi,SH, “ masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki hati nurani serta memperkosa hak warga miskin, menjadi Mapia Bansos.

Temuan-temuan akan di tindak lanjuti ke proses hukum terhadap Bantuan PKH,BPNT dan Bantuan Pendemi Covid – 19 yang bermasalah untuk wilayah kabupaten Bogor.

(gb-rizal/rel)