Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi Pada Saat Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU

30 Des 2020 | 08:29 WIB Last Updated 2020-12-30T01:29:35Z


JAKARTA, GREENBERITA.com || 
Bawaslu menghadiri sidang perdana pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Bawaslu selaku pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).


Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu Setiawan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pengaduan dengan nomor 04-P/L- DKPP/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 itu, diregistrasi dengan Perkara Nomor 01-PKE- DKPP/2020 atas nama Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan M. Afifuddin.


Pada kesempatan itu, Bawaslu menyampaikan alat bukti kepada majelis sidang. Alat bukti tersebut berupa bukti surat (dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024), laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020. Lalu ada video Rekaman Konferensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30, Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, dan Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.


Adapun Bawaslu juga menjelaskan kronologi pengaduan bahwa Bawaslu menerima informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB.


Kemudian untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan KPK, Bawaslu menugaskan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Tim terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad.


Tim bertugas untuk melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Wahyu berkaitan dengan penangkapan Teradu oleh KPK. Selain itu, tim tersebut juga disertakan Bawaslu sebagai saksi dalam sidang DKPP.


Dari informasi yang diperoleh Bawaslu, diduga Wahyu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).


“Dikarenakan teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta kepada DKPP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU,” ujar Abhan dalam persidangan.


Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Alasan Pengaduan ke DKPP


Abhan mengungkapkan alasan Bawaslu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.


Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017- 2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. Namun, Abhan menyatakan, pengunduran itu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.


Aturan tersebut, terang Abhan, termuat dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) huruf a UU Pemilu. Dalam Pasal 37 ayat (1) misalnya, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat.


“Jelas disebutkan, tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan tidak hormat oleh DKPP. Makanya kami ajukan ke DKPP,” kata Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).


Selain itu Abhan menambahkan, dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a disebutkan, Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP. Verifikasi didasari atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih.


“Dalam UU Pemilu juga dijelaskan, yang berhak melakukan pengaduan adalah penyelenggara pemilu. Makanya kami memiliki legal standing itu,” tegas Abhan.


Sementara itu Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad menuturkan, pengunduran diri Wahyu Setiawan, tidak otomatis menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik.


“Jadi, secara administrasi beliau (Wahyu) mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU,” pungkasnya.