Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja 16 Tahun Jadi Otak Pembobolan Kios Paket Internet di Sibolga

12 Nov 2020 | 19:03 WIB Last Updated 2020-11-22T12:44:47Z

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti

SIBOLGA, GREENBERITA.com || 
Anak di bawah umur AL alias A (16) menjadi otak pembobolan kios paket internet di Jalan Cenderawasih Sibolga, Jumat (16/10/2020). Temannya saat beraksi, NW alias N alias K (27) merupakan residivis kasus pencurian.


Kapolres Sbolga AKBP Triyadi melalaui Kasubbag Humas Iptu r Sormin memaparkan, pencurian tersebut dilaporkan pemilik kios, Rahmi (20) ke Polsek Sibolga Sambas, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. 


Diterangkan warga Jalan Soekarno-Hatta No 95 AB Kelurahan Campago Ipuh Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dan Jalan Cendrawasih No 70 Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga itu, ia mengetahui kiosnya dibobol pencuri dari ibunya.


Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, kata Rahmi, ibunya memberitahu kiosnya telah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui puluhan voucher paket internet telah hilang, ditambah 20 case handphone (Hp), 12 unit charger, 15 unit headset, 20 unit jam tangan, 1 tripod, dan 12 lipstik. Selanjutnya tampak engsel pintu kios telah rusak. Kerugian korban diperkirakan Rp6 juta.


Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hampir tiga minggu kemudian, atau Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan seorang remaja, dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Cenderawasih Sibolga. Sekitar 39 menit kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan lagi seorang pria, NW ketika duduk di depan rumahnya di Jalan Cenderawasih Sibolga.


Kepada polisi, dua pria yang merupakan warga Jalan Cenderawasih Gang Kuburan Sibolga itu mengaku membobol kios yang menjual paket internet, Jumat (16/10/2020. Keduanya membongkar kios menggunakan obeng kecil yang dibawa NW alias N alias K. Barang-barang hasil curian mereka bawa ke rumah NW.


Tiga hari kemudian, sebagian barang hasil curian dijual NW seharga Rp500 ribu. Kedua tersangka masing-masing menerima bagian Rp150 ribu. Sisanya, Rp200 ribu habis digunakan untuk bermain di warnet dan membeli makanan serta rokok.


NW mengaku, 1 unit headset dijual AL kepada temannya yang tidak dikenal NW. NW sendiri merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018 lalu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tukka.


Keduanya merencanakan mencuri Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya bertemu di gapura Jalan Cenderawasih Sibolga.


“Ada kios di dekat situ, gampang kali mengambilnya,” kata AL kepada NW.


Lalu keduanya menyurvei lokasi sasaran. Selanjutnya NW dan AL menunggu kios tutup.


Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, keduanya berjalan menuju kios. Dalam perjalanan, NW menemukan sebuah obeng kecil.


Tiba di kios, NW merusak gembok menggunakan obeng kecil. Setelah gembok dapat dibuka, keduanya masuk ke kios dan mengambil barang-barang dagangan.


Informasi yang dihimpun dari Newscorner, NW ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Sedangkan AL tidak ditahan sebab usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar serta dijamin pihak keluarga.


(gb-ars/rel)