Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Ajudan Bupati Samosir Bolos Kerja Selama 17 Hari

15 Okt 2020 | 12:41 WIB Last Updated 2020-10-18T21:45:17Z

Sekretaris Daerah Pemkab Samosir Jabiat Sagala

SAMOSIR,GREENBERITA.com-
Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kesehariannya bekerja sebagai Ajudan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang sedang cuti kampanye, tidak masuk kerja selama sekitar 16 hari.


Ajudan Bupati Samosir alumni STPDN bernama Gagas Dwi Dikdoyono, S.STP (26) sudah tidak berkantor sejak tanggal 28 September 2020, tepatnya sejak Bupati Samosir secara resmi cuti kampanye dalam kapasitasnya sebagai Calon Bupati Samosir.


Pernyataan ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 15 Oktober 2020.


"Benar, setelah kami cek di daftar hadir staf kami Gagas Dwi Dikdoyono tidak hadir sejak 28 September 2020," tegas Jabiat Sagala.


Menurutnya, oknum PNS ini tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan sama sekali kepada sekretariat Pemkab Samosir.


"Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dan kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali," tegas Jabiat Sagala.


Jabiat Sagala yang pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Samosir ini menyatakan bahwa oknum PNS Gagas Dwi Dikdoyono terakhir sebagai ajudan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.


"Beliau terakhir di ADC atau ajudan Bupati Samosir," tegasnya.


Sekda Samosir ini menyampaikan lazimnya seorang ajudan bupati yang sedang cuti kampanye harus kembali ke sekretariat daerah.


Ketika dikonfirmasi kemungkinan oknum PNS ini tetap ikut sebagai ajudan Bupati Samosir yang sedang cuti, Sekda Samosir secara diplomasi mengaku tidak mengetahuinya.


"Tentang itu saya kurang tahu dan tidak mengetahui tentang adanya informasi itu," ujarnya.


Pihaknya juga mengaku sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan oknum ASN sampai saat ini dan menyatakan akan memberikan sanksi.


"Kita akan dikenakan sanksi oleh tim penegakan disiplin dan memproses lebih lanjut serta sanksi khususnya PP 53 tentang disiplin PNS," ujarnya.


Terpisah, Komisi I DPRD Samosir yang membidangi masalah kepegawaian menyayangkan adanya seorang ajudan Bupati Samosir yang bolos kerja lebih dari dua minggu.


"Sebagai anggota DPRD Samosir yang membidangi kepegawaian, kita sangat menyayangkan ketidakhadiran seorang oknum PNS ajudan Bupati Samosir yang sedang cuti, dan tidak bekerja lebih dari 2 minggu," ujar Ketua Komisi I DPRD Samosir Saur Tua Silalahi.


Saur menambahkan bahwa seharusnya sejak Bupati Samosir cuti kampanye diluar tanggungan negara, yang bersangkutan harus kembali ke sekretariat Pemkab Samosir.


"Saya tidak tahu apakah beliau tetap masih ikut Bupati Samosir yang sedang cuti atau tidak, tapi kalau itu benar seharusnya itu tidak diperbolehkan oleh aturan yang ada," tegas Saur Tua Silalahi.


Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Gagas Dwi Dikdoyono melalui selulernya, semula diangkat namun ketika wartawan menjelaskan identitasnya, sambungan telepon langsung diputus.


"Kita dari media pak, mau konfirmasi apakah benar bapak tidak masuk kerja selama 2 minggu lebih," tanya wartawan, namun langsung diputus.


Media ini berusaha menghubungi kembali namun nomor yang dituju tidak dapat dihubungi kembali. *** (gb-elim09)