Notification

×

Iklan

Iklan

Tumpak Simanjuntak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Akibat Hamili Putri Kandung

28 Sep 2020 | 17:08 WIB Last Updated 2020-09-28T10:08:55Z

Tumpak Simanjuntak saat dirumah duka

SERGAI, GREENBERITA.com || 
Baru beberapa jam ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Tumpak Simanjuntak (43) tewas. Tersangka pencabulan putri kandungnya itu dikeroyok sesama tahanan.


Informasi yang dihimpun dai Newscorner, Awalnya, warga Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan itu, diserahkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Kepala Desa (Kades) Gempolan Rosinta Sianturi ke Polres Sergai, Jumat (25/9) sore.


Saat diserahkan, TS dalam kondisi sehat. Namun beberapa jam kemudian, atau Sabtu (26/9) dini hari, korban sudah tewas di rumah sakit.


Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, warga menghajar Tumpak yang diduga telah mencabuli putri kandungnya. Lalu ia diamankan Kades dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.


Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di RTP Polres Sergai. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Dilanjutkan Robinson, baru beberapa jam ditahan, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas piket tahanan mendengar keributan dari dalam sel. Salah seorang tahanan melaporkan Tumpak tergeletak dan lemas.


Segera, tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah. Namun sekitar pukul 06.10 WIB, tersangka meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah diotopsi di RS Bhayangkara Medan.


Tewasnya tersangka, membuat polisi memeriksa seluruh tahanan di 1 blok yang berjumlah 47 orang.


“Dari hasil pemeriksaan, diketahui 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” terang Robinson, dan menambahkan kondisi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat, dan pengap. Sehingga mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman, serta mudah emosi.


Turut mendampingi Robinson, yakni Wakapolres Sergai Kompol Sofiyan SH, KBO Sat Intelkam Iptu Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim Ipda BD Sitorus SH MH, dan Kasat Tahti Iptu T Hutagalung.


(Gb-ars/rel)