Foto Ilustrasi |
PEMATANG SIANTAR, GREENBERITA.com
|| MH alias Pelor (58), warga Tomuan Siantar Timur yang tega
mencabuli cucunya YANG MASIH masih berusia 9 tahun akhirnya divonis 12 tahun
penjara, denda Rp100 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Oppung (Kakek) yang seharusnya menjadi pelindung malah nekat mencabuli cucunya sebut saja Dewi.
Putusan majelis hakim pimpinan Nasfi Firdaus SH MH tersebut, sama dengan tuntutan jaksa, Selamet Riyadi Damanik SH.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 (3) ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Perppu pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUH Pidana.
Informasi yang dilansir dari HetaNews, Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa di rumahnya, pada bulan Oktober-November 2019.
Cucunya yang tinggal serumah dengannya, dicabuli sebanyak 3 kali. Setiap kali melampiaskan nafsunya, terdakwa mengancam cucunya agar tidak memberitahukan kepada bapaknya. Jika diberitahukan, korban diancam dipukuli.
Akibat perbuatan terdakwa, selaput darah korban rusak sesuai visum dokter Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih, dr Martha Silitonga SpOG.
Atas putusan hakim, terdakwa didampingi pengacara prodeo dari Posbakum PN Siantar Keysita SH, diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding.
(gb-ars/rel)