Notification

×

Iklan

Iklan

Pakai Sabu, 2 Wanita Pekerja Hiburan Malam Diringkus Polres Samosir

7 Agu 2020 | 18:36 WIB Last Updated 2020-08-07T11:36:48Z
2 Wanita Tersangka Pengguna Narkoba diperiksa Satnarkoba Polres Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA- Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Samosir meringkus dua orang perempuan pekerja hiburan malam di Kota Pangururan karena sedang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dipakainya.
Tersangka berinisial Rin (29 tahun) adalah penduduk jalan Marimbun Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar dan Cit (34 tahun) beralamat Desa Suka Sari Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Kualahulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 07 Agustus 2020.
"Pelaku berinisial Rin (29) dan Cit (34), ditangkap ketika melintas di jalan Lintas Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan pada Rabu siang (05/8)," kata Kasat Narkoba Polres Samosir AKP. Natar Sibarani.
Ada satu paket sabu-sabu dalam plastik putih transparan dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram disita polisi dari tangan dua wanita yang bekerja sebagai pekerja hiburan malam di salah satu cafe malam di Kota Pangururan ini.
Terungkapnya aksi pelaku ini setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada 2 (dua) orang wanita dewasa yang diduga membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dari Jalan Lintas Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga pada Rabu, 05 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib lalu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada pukul 15.00 Wib tim Sat Resnarkoba Polres Samosir melihat wanita dengan ciri-ciri yang di maksud tersebut yaitu tersangka Rin dan Cit melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga kami langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor tersebut dan menghampiri kedua wanita tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang tidak jauh dari saudari Rin oleh saudari Cit," terang Natar Sibarai.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk di bawa ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi greenberita, kedua tersangka mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial JN alias Ucok, penduduk Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Kami mendapatkannya dari JN alias Ucok dengan harga dua ratus ribu satu paket dan sudah memakainya selama dua bulan terakhir," jelas Cit dan Rin.
Sebagai pekerja hiburan malam, kedua pelaku mengaku kos di daerah Siriaon Desa Panampangan dan sudah mempunyai anak yang ditinggal ditempat orang tuanya.
"Saya memakainya untuk menenangkan diri untuk menghilangkan frustasi," ujar Cit.
Hal yang berbeda dikatakan Rin terkait alasannya menggunakan barang haram ini.
"Kalau saya untuk membuat tahan begadang, tapi tergantung kualitas sabunya juga nya, kalau yang bagus biru-biru asapnya" pungkas Rin. (gb-angga01)