Notification

×

Iklan

Iklan

Jumlah Kasus ODP-Positif Covid-19 di Sumut

18 Jul 2020 | 20:40 WIB Last Updated 2020-07-18T13:40:57Z
Foto: Ilustrasi 
MEDAN, GREENBERITA.com || Jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan positif Covid-19 di Provinsi Sumut saling mengejar. Hal ini dibuktikan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Sumut hingga Jumat (17/7) mencatat jumlah positif mencapai 2.776 orang dan ODP mencapai 2.410 orang.

"Jumlah pasien yang sembuh dari terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 21 orang hingga total mencapai 655 orang, PDP 313 orang, kemudian meninggal 143 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mayor Kes dr Whiko Irwan D SpB pada siaran langsung dari Media Center GTPP Covid-19, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (17/7).

Untuk itu, kepada daerah kabupaten/kota yang belum didapati pasien positif seperti Nias, Pakpak Bharat, Nias Utara dan Nias Barat, untuk mempertahankan status tersebut. Demikian pula dengan kabupaten/kota yang sampai dengan Kamis 16 Juli 2020 mencatat penderita Covid-19 positif di bawah 6 orang selama pandemi, antara lain, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, Tapanuli Selatan, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunungsitoli.

Dalam paparannya, Mayor Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah.

"Sehingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian/kerumunan orang banyak, sudah menjadi keharusan," ujarnya yang dilansir dari SIB .

Selain itu, Whiko menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.

Adapun istilah dan defenisinya yakni kasus suspek (sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang), kasus probable (sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan swab PCR), kasus konfirmasi (penderita yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab PCR, bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik).

Kemudian istilah kontak erat (orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19), pelaku perjalanan (orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional dalam 14 hari terakhir), discarded (kasus suspek dengan hasil pemeriksaan swab PCR negatif 2 kali berturut-turut.

Kontak erat yang telah menyelesaikan karantina 14 hari), selesai isolasi (kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan specimen swab PCR, kasus probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah 3 hari waktu tanpa gejala.

"Dan kasus probable/konfirmasi simptomatik yang di follow up swab PCR dengan hasil negatif, ditambah 3 hari waktu tanpa gejala, serta kasus kematian (kasus konfirmasi dan probable yang meninggal dunia)," ungkap Mayor Whiko mengakhiri. 

(gb-ars/rel)