Notification

×

Iklan

Iklan

Covid-19 Jadi Alasan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Pematangsiantar Turun

12 Jul 2020 | 19:59 WIB Last Updated 2020-07-12T12:59:03Z
Foto: Ilustrasi Pajak
SIMALUNGUN, greenberita.COM || Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pematang-siantar Jhon Piker Simamora mengungkapkan pihaknya siap melayani wajib pajak ditengah-tengah penerapan menuju tatanan kehidupan yang baru (new normal) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Pematang-siantar dan Kabupaten Simalungun.

Namun lanjutnya yang dilansir dari SIB, akhir pekan lalu pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan protokol kesehatan. Demikian juga dengan para petugas bekerja juga sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk pelayanan di KPP Pratama Kota Pematangsiantar lanjutnya telah kembali dibuka sejak Senin (15/6), namun masih membatasi layanan tatap muka dan masih menggunakan online / email.

Terkait dengan penerimaan pajak sampai Bulan Mei 2020 lanjutnya masih belum bertumbuh akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga menyebabkan adanya penurunan di beberapa bidang penerimaan yang ditanggung pemerintah seperti PPh pasal 21, kelompok-kelompok usaha-usaha tertentu yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 44/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Adapun tujuan pemerintah membayarkan pajak pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan dan ASN untuk menambah penghasilan bagi karyawan dan ASN di tengah pandemi Covid-19.

Pihaknya lanjut Jhon Piker Simamora terus bekerja dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatakan penerimaan-penerimaan pajak di tengah-tengah masih terjadi pandemi Covid-19. Seperti juru sita tetap melakukan penyitaan, melayangkan teguran-teguran, pemeriksaan tetap berjalan dan lainnya yang semuanya dilakukan dalam jaringan baik online, email, pengiriman data-data wajib pajak lmelalui PT Pos Indonesia dan jasa pengiriman lainnya.

Untuk itulah diharapkannya agar masyarakat selaku wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan dan pihaknya tetap siap membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pajak.

(gb-Ars/rel)