Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Tetap Distribusi Bantuan Covid-19 Yang Ada Foto Bupati Petahana

3 Jun 2020 | 20:49 WIB Last Updated 2020-06-03T14:29:17Z
Sardo Sirumapea, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan launching pemberian bibit sayuran dan sarana produksi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketapang Samosir di Aula Kantor Kepala Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Selasa, 2 Juni 2020.

Dana bantuan percepatan penanganan Covid-19 ini diambil dari Dana Tak Terduga Pemkab Samosir dengan anggaran total sekitar 600 juta rupiah dan ditujukan 134 Desa/Kelurahan.

Tampak pada kantongan bantuan yang diberikan kepada warga Desa Hutanamora tertera photo Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga.

"Kita tetap melanjutkan pembagian bibit sayuran dan sarana produksi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Onanrunggu dengan tetap ada foto Bupati Samosir dan Wabup Samosir pada kantongan bantuan tersebut," ujarnya.

Menurut Kepala ULP Samosir yang saat ini berganti nama menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir ini, menyatakan hal itu tidak menyalahi aturan yang ada karena ini bukan bantuan Bupati Samosir secara pribadi tapi bantuan Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Kebetulan pimpinan pemkab Samosir saat ini Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga, dan tidak ada jargon balon bupati Rap-Berjuang jadi tidak ada unsur politisasi disana" tambah Sardo Sirumapea.

Ketika dikonfirmasi alasan tidak memakai hanya logo kabupaten saja pada setiap bantuan tersebut, Sardo mengatakan bahwa itu antara logo dengan pejabat Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan.

"Karena itu melekat dan satu kesatuan antara logo dengan pemimpinnya Bupati dan Wakil Bupati Samosir," jelasnya.

Kantongan Bantuan Covid-19 Pemkab Samosir
Sebelumnya diberitakan bahwa menyikapi adanya foto kepala daerah dan wakil kepala daerah pada bantuan Covid-19, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe menyampaikan bahwa kejadian itu sedang kita pelajari.

"Kejadian itu menjadi masukan dan data untuk kita dan akan kita pelajari dan kita berikan masukan kepada aparat penegak hukum karena menyangkut soal penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan politik sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 itu," jelas Hardi Munthe.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumut ini, temuan seperti ini dapat merugikan calon kedepannya bila ada sangketa perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi secara penegakkan penyelewangannya ya KPK lah dengan UU Tipikor dan secara sanksi administratif dilakukan Mendagri melalui UU Pemda," tegas Hardi Munthe.

Kedepannya berdasarkan pemberitaan Bawaslu Sumut juga akan menyurati setiap Kepala Daerah Petahana yang melakukan pelanggaran ini untuk pencegahan.

Pada Surat Bawaslu Sumatera Utara tentang Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 nomor 0062/K Bawaslu-Prov.SU/05/2020 terkait Pemberian bantuan sosial dampak Covid-19 kepada rakyat, Kepala Daerah Petahana dilarang memanfaatkan bantuan sosial bagi masyarakat terkait dampak Covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik serta tidak mencantumkan gambar Bupati dan Wakil Bupati petahana pada bantuan sosial bagi masyarakat terkait dampak Covid-19.

Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada DPRD Samosir melalui Wakil Ketua Komisi II, Polma Gurning menyatakan sangat menyayangkan kejadian pencantuman photo kepala daerah petahana pada bantuan Covid-19 kepada rakyat Samosir.

"Bila memang dana bantuan itu berasal dari APBD Samosir dan ada photo Bupati dan Wakil Bupati disitu, saya pikir itu sudah menyalahi tapi kecuali dana itu dari dana pribadi mereka," ujar Polma Gurning.

Menurutnya hal itu sudah diatur di permendagri bahwa setiap kepala daerah tidak diperbolehkan mencantumkan photo pada bantuan pemda untuk kepentingan politik.

"Berdasarkan berita ini, informasi ini akan kita bawa ke rapat komisi dua dan akan kita lakukan RDP dengan dinas ketapang," pungkas Polma Gurning.

(gb-ambros04)