Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Ini Kembalikan Silpa Uang Negara Kepada Kejari Samosir

23 Jun 2020 | 12:01 WIB Last Updated 2020-06-23T05:01:01Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir kian aktif mengejar uang negara dari anggaran beberapa desa yang berasal dari dana silpa yang merupakan dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.

Kali ini Kejari Samosir berhasil melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp.97.500.000 dari Kepala Desa Janji Matogu Kecamatan Onanrunggu, Pantas Gultom.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 23 Juni 2020.

"Kita fokus pada pengembalian uang negara hasil audit APIP tersebut untuk dikembalikan ke kas negara, dan kami minta kepada semua kepala desa yang mempunyai dana silpa tersebut untuk mengembalikan kepada kami secara sadar dan kemauan sendiri sebelum kami menindaknya secara hukum," ujar Budi Herman.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M.Meliala, SH mengatakan Kades Desa Janji Matogu mempunyai niat baik untuk mengembalikan keuangan negara sehingga aparat hukum tidak perlu menindaklanjuti kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Kades Janji Matogu dana yang dipulangkannya berasal dana silpa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 sesuai dengan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Samosir," ujar Kasi Pidsus Paul M. Meliala.

Kejari Samosir Terima Dana Sisa Rp.97,5 juta dari Kades Janji Matogu
Hal senada disampaikan Kasi Datun Kejari Samosir Ris PH. Sigiro, SH yang mengatakan bahwa kejaksaan mengedepankan pengembalian uang negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI noor 22/2020.

"Pada Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 09 tahun 2019 tentang Pedoman Pemulihan Aset Negara disebutkan bahwa penegakan hukum pidana, pada hakekatnya peran kejaksaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut, yang semuanya itu sesuai asas dominus litis merupakan tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang mempunyai fungsi tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga sebagai pelaksana putusan (executor)," pungkas Ris Sigiro.

(gb-ambos04)