Notification

×

Iklan

Iklan

Ibunya Positif Covid-19, Sang Anak di Siantar Minta Bukti

8 Mei 2020 | 16:21 WIB Last Updated 2020-05-08T09:21:52Z
ilustrasi Pasien Covid-19
PEMATANG SIANTAR, GREENBAERITA.com || JH, putri seorang pasien Covid-19, warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, menyesalkan tindakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang tidak memberi tahu secara resmi hasil swab ibunya kepada pihak keluarga.

JH ketika dikonfirmasi  pada Kamis, 7 Mei 2020, meminta agar gugus tugas terbuka kepada pihak keluarga pasien mengenai status positif ibunya yang diumumkan pada Minggu, 3 Mei 2020.


Menurut dia, sang ibu punya riwayat penyakit gula yang sudah lama diderita. Dia yakin ibunya tidak menderita Covid-19.

“Sampai hari ini belum ada satu bukti pun yang dikeluarkan dokter atau rumah sakit di mana ibu kami dirawat yang menyatakan bahwa ibu kami positif Covid-19," terangnya.

Kata dia hal itu membuat keadaan keluarganya tertekan dan berdampak kepada sosial dan ekonomi keluarganya.

"Kami pihak keluarga menyesalkan adanya informasi soal ibu kami positif Covid-19 namun kami belum dapat salinan secara resmi. Hal ini berdampak besar kepada kami keluarga, baik secara ekonomi karena tidak bisa lagi berjualan apalagi secara psikologi kami jadi dijauhi orang sekitar," ungkap dia.

"Yang kami mau hanya Mamak agar cepat dipulangkan karena uda sehat. Takutnya down lagi karena stres di sana. Kami uda capek begini," katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Erika Silitonga mengklarifikasi hal itu pada Kamis, 7 Mei 2020 malam.

Erika memastikan pasien perempuan asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, benar positif terjangkit corona hasil swab. Saat ini, pasien berusia di atas 50 tahun itu, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik.

Informasi yang dilansir dari Tagar.id, hasil swab merupakan pemeriksaan laboratorium lewat uji cairan tenggorokan yang dilakukan pada 26 April 2020 oleh Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU) dengan nomor urut sampel 48.

Dari pemeriksaan sampel yang dilakukan, hasilnya pasien yang berprofesi sebagai pedagang mi dan pecal tersebut dinyatakan positif Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Kepala Laboratorium RS USU kepada Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Kata Erika, pihaknya telah menerima hasil uji swab secara resmi dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara melalui surat sebelum mengumumkannya kepada publik.

"Karena pada surat tersebut ada tujuh orang hasil swab dari daerah lain yang turut disampaikan. Untuk pasien asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berada di nomor urut tiga," ungkap Erika.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Boy Iskandar Warongan menyampaikan meski rekam medis pasien tidak diberikan kepada keluarga, bukan berarti gugus tugas tidak memberikan edukasi dan informasi kepada pihak Keluarga.

"Gugus tugas dapat membuat kebijakan tersendiri mengenai informasi pasien yang dirawat karena Covid-19. Memang rekam medis itu tidak bisa diberikan, tapi untuk mengantisipasi hal yang begini, gugus tugas juga bisa mengirim surat resmi kepada keluarga pasien," ujarnya.

"Kalau ada keluarga yang dirawat, kan wajar sih kita bertanya-tanya. Jangan sampai keluarga mengetahuinya dari media sosial yang informasinya banyak simpang-siur," tutur Boy. 

(Gb-ars/rel)